Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 April 2019 | 01.42 WIB

Jamaah Haji harus Hindari Foto Selfie dengan Unta

Jamaah haji lansia pada 2018 lalu dibantu petugas. - Image

Jamaah haji lansia pada 2018 lalu dibantu petugas.

JawaPos.com - Calon jamaah haji (CJH) yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan diimbau segera mendaftar. Sebab, dengan menjadi peserta BPJS, para CJH bisa lebih mudah mendapat layanan kesehatan di rumah sakit sepulang berhaji.

Imbauan itu disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaj) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eka Jusuf Singka dalam pembekalan petugas haji di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta kemarin (25/4).

"Saya berharap itu (menjadi peserta BPJS Kesehatan, Red) bisa menjadi syarat pelunasan haji juga," tuturnya. Hingga kini Eka belum punya data berapa banyak CJH yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dia hanya bisa memprediksi, setiap tahun jumlah jamaah yang menjadi peserta BPJS Kesehatan semakin banyak.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada jamaah haji yang pulang dalam keadaan sakit. "Tapi, saya berharap jamaah semuanya sehat," kata dia. Nah, ketika pulang dalam keadaan sakit, jamaah bisa langsung difasilitasi BPJS Kesehatan.

Mendekati musim haji, Eka juga mengingatkan para CJH untuk menjaga kesehatan. Di antaranya, rutin olahraga. Jenis olahraganya disesuaikan dengan kemampuan. Bisa jalan kaki tiga kali dalam sepekan. Eka juga mengingatkan jamaah untuk menjaga kesehatan selama berada di Saudi. Apalagi, cuaca di Saudi cukup panas. Jamaah diimbau membawa payung saat beraktivitas di luar hotel. Juga, membawa alat untuk menyemprotkan air ke wajah.

Kemenkes pun meminta CJH menjauhi atau berinteraksi dengan unta. Sebab, unta menjadi media penyebaran penyakit MERS-CoV. Setiap tahun Kemenag selalu mengeluarkan imbauan kepada jamaah untuk mewaspadai penularan penyakit "flu unta" tersebut. Imbauan itu disampaikan karena ada kecenderungan jamaah mencoba selfie dengan unta, hewan khas Saudi.

Sementara itu, Inspektur Investigasi Itjen Kemenag Rojikin menyampaikan, petugas haji dilarang menerima uang atau pemberian barang apa pun dari jamaah selama menjalankan tugas. Menurut dia, petugas haji sudah mendapat gaji atau honor dari negara melalui APBN. Pria yang kini menjabat Plh Irjen Kemenag itu menjelaskan, Kemenag sudah memiliki aturan terkait pengendalian gratifikasi.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore