Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 November 2015 | 15.45 WIB

Pasal Penghinaan Presiden Mau Dihidupkan? Lho Kok masih Usaha!

Fadli Zon - Image

Fadli Zon

JawaPos.com-Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti tentang penyebaran kebencian yang menyeruak di media sosial (medsos) terus mendapat sorotan.  



Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku, langkah ter‎sebut cukup baik. Sebab, bertujuan untuk mengontrol berbagai macam isu yang di medsos. Namun, pernyataan yang dikeluarkan di medsos itu harus dipisahkan‎ maknanya. "Apakah merujuk pada sebuah fitnah atau kritik," ucapnya.



Politikus Partai Gerindra menuturkan, bila pernyataannya berujung pada sebuah fitnah kepada Presiden maka tidak diperbolehkan. "Jadi, selama itu bisa dipisahkan ya tidak apa-apa. Asalkan, jangan jadi alat politik. Di medsos banyak akun palsu," tuturnya.



‎Ketika ditanya, apakah dengan keluarnya SE tersebut merupakan upaya menghidupkan pasal penghinaan presiden, Fadli langsung berkomentar pedas.



"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasal itu sudah final dan mengikat, kok masih usaha? Masalahnya, pasal itu banyak nggak benernya," tandasnya.



Dia mengatakan, ada satu hal yang harus digaris bawahi jika kebebasan berbicara dan memberi kritik‎ harus benar-benar dijaga. "Jadikan, kritikan itu adalah vitamin yang menyehatkan. Walaupun, tidak menutup kemungkinan bila overdosis justru menabur kebencian. Tetapi, dengan itu jadi tahu siapa saja yang menabur kebencian dan yang tidak," pungkasnya. (rka/JPG)

Editor: afni
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore