
Ketua KPAI Susanto
JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan perubahan batas usia perkawinan bagi perempuan. Semula, batasannya adalah usia 16 tahun. Mahkamah Konstitusi memberikan waktu tiga tahun bagi pemerintah dan DPR untuk menentukan batasan usia perkawinan itu.
Putusan MK tersebut cukup positif untuk anak Indonesia. KPAI mengapresiasi. Hal itu menunjukkan keseriusan negara dalam menghapus perkawinan anak. Ketentuan mengenai batasan usia perkawinan tercantum dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, pasal 7 ayat 1. Yaitu, pria mencapai usia 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Penetapan usia 16 tahun itu bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pasal 26. Pasal tersebut menyatakan, orang tua wajib mencegah terjadinya perkawinan anak. Dalam UU Perlindungan Anak dinyatakan, yang dimaksud usia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
Perkawinan usia anak menjadi salah satu problem yang berdampak jangka panjang bagi sumber daya manusia Indonesia di masa akan datang. Sebanyak 23 persen perempuan berusia 20-24 tahun melakukan perkawinan pertama sebelum usia 18 tahun. Umumnya, anak yang menikah dini berpendidikan rendah. Bahkan, putus sekolah. Hal ini rentan menyebabkan dampak jangka panjang bagi keluarganya dan berpotensi menyebabkan kemiskinan berulang.
Dengan adanya putusan ini, diharapkan perempuan yang akan menikah semakin matang. Baik secara biologis maupun psikis. Menikah usia dini berpotensi meningkatkan jumlah angka kematian ibu dan balita. Lebih jauh lagi, perkawinan anak juga berdampak pada kualitas keluarga, padahal mereka akan mengasuh anak di kemudian hari. Dengan demikian, perkawinan usia anak akan berdampak terhadap performa indeks kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa yang akan datang.
Kedua, putusan ini membuat waktu untuk perempuan menempuh pendidikan semakin longgar. Dengan adanya putusan ini, tentu semua anak, termasuk perempuan dari keluarga tidak mampu, harus benar-benar melanjutkan sekolah sehingga kompetensinya meningkat. Jika berhasil, hal tersebut akan meningkatkan indeks sumber daya manusia Indonesia.
KPAI akan mengawal penguatan pendidikan orang tua sebagai penanggung jawab utama perlindungan anak. KPAI memberikan edukasi agar orang tua tidak mengizinkan anaknya melakukan perkawinan. Selain itu, KPAI mendorong seluruh anak dapat mengenyam wajib belajar hingga 12 tahun.
Selanjutnya, KPAI akan mengawal proses perubahan regulasi itu, baik di DPR maupun pemerintah. Momentum ini sekaligus mendorong pemerintah untuk memperhatikan usia anak dalam aturan perundang-undangan lainnya.

7 Kebiasaan Malam Orang yang Tidak akan Pernah Berhasil dalam Hidup Menurut Psikologi
8 Rekomendasi Kuliner Bebek Terenak di Jogja: Sambal Menyala, Porsi Melimpah dan Rasa Istimewa
9 Rekomendasi Gudeg Koyor Paling Nendang di Semarang, Kuliner Tradisional dengan Rasa Sultan
7 Rekomendasi Brongkos Paling Ngangenin di Jogja, Kuliner Khas dengan Rasa Manis Gurih Pedas
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejagung Terkait Perkara Tambang
13 Rekomendasi Mie Ayam Enak di Jogja, Kuliner Kaki Lima yang Rasanya Bak Resto Bintang Lima
15 Tempat Kuliner di Jogja untuk Sarapan Pagi Paling Murah Meriah tapi Rasa Tetap Istimewa
Rekomendasi Kuliner Sate Kambing Terenak di Jogja: Daging Empuk di Lidah, Bumbu Meresap Sempurna
Prediksi Susunan Pemain Persebaya Surabaya vs Madura United di Derbi Suramadu! Misi Bangkit di Hadapan Bonek
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Madura United! Momentum Bernardo Tavares Buktikan Magisnya di GBT
