Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Februari 2018 | 12.31 WIB

Driver Online, Baca Baik-baik Pesan Penting Menteri Perhubungan

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Menhub berkomitmen tetap menjalankan Permenhub 107 terkait pengaturan angkutan berbasis online. - Image

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Menhub berkomitmen tetap menjalankan Permenhub 107 terkait pengaturan angkutan berbasis online.

JawaPos.com - Pemerintah tetap pada keputusannya, yakni menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.


Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan akan tetap menjalankannya.


"Walaupun saya didemo, saya tetap konsisten yang namanya safety itu harus dikawal," kata Budi Karya di Hotel Raffles, Jakarta, Rabu (14/2), dilansir RMOl (Jawa Pos Grup).


Dalam Permenhub 108 Tahun 2017, diatur beberapa persyaratan mulai dari penetapan tarif batas atas dan bawah, uji KIR, pengaturan kuota, hingga penempelan stiker dikendaraan.


Menurut Budi, kebijakan tersebut pada dasarnya untuk mendorong keamanan bagi penumpang.


Jika tidak, maka akan terjadi yang tidak diinginkan seperti kasus pelecehan seksual yang dilakukan sopir taksi online di Bekasi.


"Makanya, itu kan ada sisi lain bahwasanya proses recruitment-nya itu tidak dilakukan secara baik. Bagaimana mungkin seorang berprofesi sebagai orang yang melayani banyak orang tidak tau, apa peraturannya segala macam. Saya juga prihatin, tapi saya yakin ini juga oknum," kata mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ini.


Meski begitu, Budi membuka diri untuk kembali melakukan diskusi dengan para pendemo. Dirinya akan menampung segala yang menjadi aspirasi para pendemo.


"Saya tetap konsisten menyampaikan, taksi online adalah satu keniscayaan. Yang Kami kawal itu adalah proses disruption bisnis, yang menjadi solusi bagi masyarakat. Kami harus bersama-sama mengawal supaya online itu memang juga bertanggung jawab," tukasnya.


Siang kemarin, driver taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online atau Aliando kembali menggelar unjuk rasa. Mereka meminta Permenhub 108 dicabut karena merugikan para driver.

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore