Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Februari 2018 | 14.38 WIB

Demo Taksi Online, Luhut: Semua Ada Aturan

Menko Kemaritiman Luhut B Panjaitan - Image

Menko Kemaritiman Luhut B Panjaitan

Jawapos.com - Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) kembali melakukan demo pada Rabu (14/2). Mereka meminta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek dicabut.


Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan para pengemudi harus mengikuti aturan yang sudah ada.


"Semuanya kan ada aturan, kita juga harus ngikutin aturan dong," kata Luhut di kantornya, Rabu (15/2).


Kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2018 itu mengatur sembilan hal mengenai operasional taksi online. Di antaranya mengenai argometer taksi, tarif, kuota kebutuhan kendaraan, wilayah operasi, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), melampirkan salinan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan, dan peran aplikator.


Luhut mengatakan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut supaya bisa berlaku adil antara taksi online dan juga taksi konvensional. "Kan kita melihat juga yang non online, nanti kalau sekarang menangin kamu yang bebas-bebas nanti yang non online marah. Makanya ada pemerintah itu (fungsinya) ngatur (lewat Permenhub 108 itu)," jelasnya.


Luhut memastikan pemerintah tidak berat sebelah alias tidak memihak pada siapa pun. Beleid itu dibuat sudah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak pemangku kepentingan antara taksi online dan konvensional hingga ke pengguna.


"Pemerintah tidak akan berpihak kepada siapa-siapa. Pasti melihat kepentingan semua pihak, kepentingan pengguna, non online dan online," pungkasnya.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore