Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Maret 2019 | 21.52 WIB

KPK Sita Laptop dari Rumah Pribadi Rommy di Condet

Gerbang Tinggi berwarna Cokelat menjadi pertanda rumah pribadi Ketua Umum PPP Rommahurmuziy atau Rommy di Condet, Jakarta Timur. - Image

Gerbang Tinggi berwarna Cokelat menjadi pertanda rumah pribadi Ketua Umum PPP Rommahurmuziy atau Rommy di Condet, Jakarta Timur.


JawaPos.com - Selain menggeledah dua lokasi berbeda yaitu Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor DPP PPP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mencari bukti tambahan. Lembaga antirasuah juga menggeledah rumah anggota DPR yang juga mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy kemarin malam (17/3).


"Dari lokasi tersebut disita barang bukti elektronik berupa laptop," ucapnya pada awak media, Selasa (18/3).


Penggeledahan itu dilakukan KPK terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama yang menjerat Rommy sebagai tersangka. Rumah Rommy juga sebelumnya sempat didatangi tim KPK pada Jumat (15/3) malam.


Sebelum penggeledahan di rumah Rommy, KPK telah menggeledah kantor Kemenag dan Kantor DPP PPP. Ada sejumlah barang bukti yang turut disita dari dua lokasi itu, misalnya uang ratusan juta dari ruangan Menag Lukman Hakim Saifuddin hingga rekening koran dari kantor DPP PPP.


Untuk diketahui, Rommy ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 300 juta untuk membantu proses seleksi pengisian jabatan di Kemenag.


Diduga uang itu berasal dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kini Rommy, Muafaq dan Haris sudah ditahan di rutan KPK. Namun, melalui sebuah surat terbuka, Rommy menyatakan dirinya seperti dijebak dalam OTT  itu.  


"Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan firasatpun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka," kata Rommy dalam surat terbukanya yang dibagikan pada awak media di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3).


Atas perbuatannya, Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore