Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Maret 2019 | 17.10 WIB

Soal Kasus Robertus Robert, HNW Samakan dengan Ahmad Dhani

Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robert saat berorasi di depan istana Negara menolak Dwifungsi TNI. - Image

Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robert saat berorasi di depan istana Negara menolak Dwifungsi TNI.


JawaPos.com - Perdebatan terkait penetapan tersangka terhadap akademisi Robertus Robert masih terus berlanjut. Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Hidayat Nur Wahid (HNW) lantas menyamakannya dengan kasus Ahmad Dhani.


"Gimana ya, sebelumnya kan ada kasus Ahmad Dhani. Ahmad Dhani hanya bicara tentang penista agama, malah langsung dibui," ujar HNW di Senayan, Jakarta, Kamis (7/3).


Terkait potensi dwifungsi TNI sendiri, menurut HNW memang banyak dikritik. Ia pun mengritik hal tersebut. Hanya saja, menurutnya, nyanyian Robert berbeda dari kalimat kritikan biasanya.

"Banyak orang mengkritik dan nggak ada masalah kan? Saya juga termasuk mengkritisi. Banyak pihak menolak dikembalikannya dwifungsi ABRI," kata HNW.


"Beda mengritisi dan menyanyikan semacam itu. Anda dengerin saja lagunya. Bagi kita yang tidak di TNI barangkali tidak mempermasalahkan. Tapi, bagi mereka yang di TNI bisa dirasakan sebagai suatu yang merugikan atau bisa mencederai kehormatan TNI," imbuhnya.


Oleh sebab itu, Wakil Ketua Dewan Syuro PKS itu menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum ini ke aparat. Ia berharap hukum ditegakkan secara adil bagi siapapun.


"Ini kan negara hukum, silakan dilakukan mekanisme hukuman secara adil, transparan, di mana letak salahnya. Dan silakan lakukan pembelaan diri," pungkas HNW.


Sebelumnya, aktivis Robertus Robet dijemput tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (7/3) dini hari. Sahabat aktivis Rocky Gerung itu ditangkap lantaran diduga melakukan penghinaan terhadap institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).


"Benar, telah dilakukan peangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di indonesia," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).


Kata dia, dugaan penghinaan terhadap TNI itu berlangsung pada saat Aksi Kamisan di depan Istana Negara, beberapa waktu lalu. “Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI,” jelas Dedi.


Belum diketahui pasti motif Robertus melakukan ujaran kebencian dalam orasinya itu. Polisi masih memeriksabya secara intensif.


Adapun atas perbuatannya, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoax), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.


Meski telah ditetapkan tersangka, Robertus tidak ditahan. Dia dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore