Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Januari 2019 | 18.19 WIB

Rumah Direktur PT TSP Digeledah, Penyidik Temukan Uang dan Dokumen Ini

Barang bukti OTT KPK di Kementerian PUPR. Miliaran rupiah ditemukan penyidik dengan pecahan rupiah, USD, dan SGD. - Image

Barang bukti OTT KPK di Kementerian PUPR. Miliaran rupiah ditemukan penyidik dengan pecahan rupiah, USD, dan SGD.


JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah rumah salah satu tersangka korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kemen PUPR. Penyidik menyita uang senilai Rp 200 juta hingga deposito sebesar Rp 1 miliar.


Rumah itu merupakan kediaman tersangka Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya. Juga disita sejumlah dokumen proyek yang relevan dengan penanganan perkara yang melibatkan anak buah Menteri Basuki Hadimuljono.


Juru bicara KPK Febri Diansyah juga menuturkan, selain rumah Yuli ada dua lokasi yang lain juga ikut digeledah. Dua rumah tersebut ialah rumah tersangka Budi Suharto dan Teuku Moch Nazar.


"Sedangkan untuk dua rumah tersangka lainnya, penggeledahan masih berjalan. Kami belum bisa sampaikan hasilnya," ujarnya.


Sekadar informasi, pada Senin (31/12) KPK melakukan penggeledahan di kantor satuan kerja SPAM Kementerian PUPR. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 800 juta serta sejumlah dokumen proyek.


Sementara, dalam kasus ini ada delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM. Semua tersangka juga sudah ditahan. Diketahui, dari delapan orang tersangka, empat di antaranya merupakan pejabat Kementerian PUPR, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah; PPK SPAM Darurat Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.


Sedangkan empat orang lainnya dari pihak swasta, yakni Dirut dan Direktur PT WKE, Budi Suharto serta Lily Sundarsih; dan dua direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa, yakni Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.


Jumlah suap yang diduga diterima para pejabat Kementerian PUPR itu ialah Rp 5,3 miliar, USD 5.000, dan SGD 22.100. Uang itu diduga merupakan bagian fee 10 persen dari total nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu. 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore