Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Januari 2019 | 21.47 WIB

Cuitan Andi Arief Bisa Berujung Pidana, Begini Kata Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo - Image

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief tampaknya harus menanggung perbuatannya. Adapun dia sempat menggegerkan publik dengan menyebut ‎terdapat tujuh kontainer berisi surat suara untuk Pilpres yang sudah tercoblos.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, bisa saja dia dipanggil, jika memang data-data yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam laporannya ke Bareskrim Polri, tertuang nama Andi Arief.


"Tidak menutup kemungkinan (Andi Arief dipanggil), dari laporan Ketua KPU dan data-data lain yang akan diikutkan dalam laporan tersebut," ujarnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/12)


Soal apakah Andi bisa dipidana atas cuitannya itu, Dedi enggan berasumsi. Katanya, semua tergantung dari analisa penyidik.


"Nanti penyidik akan analisis, assessment kalau itu fakta hukum, pijakan kami fakta hukum itu. Akan diterapkan pasal apa dia nanti," tegas Dedi.


Sebelumnya dikabarkan ada rekaman yang beredar bahwa ditemukan tujuh kontainer yang berisikan surat suara Pilpres 2019 di Tanjung Priok Jakarta. Masing-masing kontainer berisikan 10 juta surat suara yang sudah dicoblos untuk pasangan nomor urut 01.


Berdasarkan rekaman, tujuh kontainer itu ditemukan oleh TNI AL dan sudah disita KPU. Kabar itu, sempat disampaikan oleh Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitter-nya. Namun, cuitan Andi Arief di Twitter ini telah dihapus.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun telah melaporkan dugaan hoax tentang surat suara Pilpres 2019 sebanyak tujuh kontainer yang telah tercoblos pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin ke Bareskrim Polri. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pelaporan ke Cyber Crime Bareskrim Polri itu dilakukan untuk mencari tahu pelaku pembuat hoax tersebut.


"Mereka (Cyber Crime Mabes Polri) sedang melakukan penelusuran ini," ujar Arief di Kantor Bea Cukai, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (3/1) dini hari.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore