Ilustrasi seorang muslim yang sedang sholat subuh. (Pexels)
JawaPos.com - Menjalankan sholat tepat waktu merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang tidak boleh ditunda ataupun diabaikan.
Jadwal sholat harian menjadi pedoman penting agar aktivitas duniawi tetap berjalan selaras dengan nilai-nilai ibadah.
Dengan mengetahui waktu imsak hingga isya secara akurat, umat Islam dapat mempersiapkan diri lebih baik, menjaga kekhusyukan, serta menata ritme kehidupan yang lebih teratur dan penuh keberkahan.
Berdasarkan data yang dilansir dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, berikut jadwal sholat untuk wilayah Majalengka dan sekitarnya pada Minggu, 22 Februari 2026.
Imsak : 04.26 WIB
Subuh : 04.36 WIB
Terbit : 05.49 WIB
Duha : 06.17 WIB
Zuhur : 12.04 WIB
Asar : 15.12 WIB
Magrib : 18.12 WIB
Isya’ : 19.22 WIB
Jadwal ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menunaikan sholat di awal waktu, karena keutamaan ibadah sangat berkaitan dengan kedisiplinan seorang hamba dalam memenuhi panggilan Allah SWT.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022