Merenungi setiap khilaf, mendekat dalam sujud taubat. Inilah momen khusyuk memanjatkan doa setelah sholat taubat. (Freepik/Freepik)
JawaPos.com - Menjalankan sholat tepat waktu merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang tidak boleh diabaikan.
Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, sholat juga menjadi sarana menjaga kedisiplinan, menenangkan hati, serta mengarahkan aktivitas harian agar lebih teratur dan penuh keberkahan.
Bagi masyarakat Cirebon dan sekitarnya, jadwal sholat hari Minggu, 22 Februari 2026 ini dapat dijadikan pedoman ibadah.
Data waktu sholat berikut dilansir dari laman resmi Bimas Islam Kemenag RI yang secara rutin merilis jadwal berdasarkan perhitungan astronomi dan standar syariat Islam.
Imsak : 04.25 WIB
Subuh : 04.35 WIB
Terbit : 05.48 WIB
Duha : 06.16 WIB
Zuhur : 12.03 WIB
Asar : 15.11 WIB
Magrib : 18.11 WIB
Isya : 19.21 WIB
Jadwal ini penting untuk diperhatikan agar setiap Muslim dapat mempersiapkan diri sebelum masuk waktu sholat dan melaksanakannya dengan khusyuk tanpa menunda.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022