Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Maret 2025 | 20.38 WIB

Panduan Ustadz Adi Hidayat Terkait Pelaksanaan Zakat Fitrah

Ustadz Adi Hidayat jelaskan doa pelunas hutang (Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official) - Image

Ustadz Adi Hidayat jelaskan doa pelunas hutang (Tangkapan layar YouTube Adi Hidayat Official)

JawaPos.com - Ustadz Adi Hidayat memberikan panduan bagi umat Islam di Tanah Air yang akan menunaikan kewajiban pembayaran zakat fitrah. Sebagaimana diketahui, zakat fitrah membawa manfaat bagi orang yang menunaikan dan juga bermanfaat bagi penerima zakat.

Manfaat bagi orang yang menunaikan zakat fitrah adalah dapat mensucikan jiwa untuk melengkapi ibadah puasa Ramadhan yang dilaksanakan selama satu bulan lamanya. Sementara, bagi penerima zakat bermanfaat untuk memberikan kebahagiaan dan memastikan ketersediaan makanan di hari lebaran Idul Fitri.

Zakat fitrah dikeluarkan berdasarkan makanan pokok dari masing-masing daerah. Jika kita terbiasa makan nasi putih misalnya, maka kita mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk beras. Adapun takarannya adalah sekitar 2,5 kilogram beras.

"Filosofi dari zakat fitrah adalah memberikan kemampuan dan kesempatan kepada orang-orang yang tidak memiliki logistik makanan untuk mendapatkan dukungan makanan di hari bahagia yang sudah bukan waktunya berpuasa lagi," kata Adi Hidayat dalam unggahannya di YouTube.

Dia yang menjadi pengurus PP Muhammadiyah itu menyarankan agar melaksanakan infaq atau sedekah sebaiknya juga dilakukan berbarengan dengan zakat fitrah. Tujuannya, supaya penerima zakat fitrah mendapatkan paket lengkap dalam bentuk sembako yang siap dibuat masakan di hari Lebaran.

"Sertakan juga pendamping yang sifatnya memberikan warna dan rasa. Ketika digabungkan dengan makanan pokok, kita berikan di malam hari, sertakan makanan-makanan lain pendukungnya seperti ikan, ayam, minyak, atau yang lain misalnya. Yang sekiranya bisa dipadukan dengan nasi, dapat melengkapi masakan di hari Lebaran," paparnya.

"Sehingga ketika diberikan kepada kalangan yang berhak menerima dari kalangan miskin, maka dia menerima utuh dalam bentuk sembako yang disiapkan untuk keesokan harinya di hari lebaran,"imbuhnya.

Menurut ustadz Adi Hidayat, untuk zakat fitrah, akan lebih utama apabila dikeluarkan dalam bentuk beras, bukan dalam bentuk uang. Hal itu untuk memastikan zakat fitrah tidak keluar dari fungsinya yaitu untuk memberikan kebahagiaan berupa makanan di hari lebaran.

Namun, lanjut Adi Hidayat, ulama tetap membolehkan mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga sekitar 2,5 kilogram beras.

"Memang madzhab Hanafi ada yang berpendapat kebolehan menyalurkan zakat dalam bentuk uang, namun ini dinilai oleh para ulama mayoritas sebagai pendapat yang lemah. Karena boleh jadi dikhawatirkan berpotensi bertentangan dengan tujuan-tujuan zakat fitrah itu di-fardhu-kan," tuturnya.

"Kalaupun memang kita menilai misalnya dia (penerima zakat) juga butuh pakaian untuk aspek yang lain, maka sertakan skema infak atau sedekah," imbuhnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore