
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam peresmian Layanan Bank Emas Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - THR bagi pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI/anggota Polri hingga pensiunan segera cair Senin (17/3). Salah satu pejabat negara yang akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran adalah Presiden Prabowo Subianto.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang bersumber dari APBN yang telah diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam aturan tersebut tidak disebutkan secara rinci besaran THR Presiden, tetapi disebutkan sejumlah komponen yang akan diterima terdiri atas gaji pokok.
Lalu, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Lantas, berapa besaran THR yang akan didapatkan Presiden Prabowo Subianto pada Lebaran tahun ini?
Untuk diketahui, gaji pokok Presiden diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun gajinya ditetapkan enam kali lebih besar dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain Presiden dan Wakil Presiden.
Saat ini, gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden dipegang oleh ketua DPR dan MPR yang sebesar Rp 5,04 juta per bulan.
Dengan begitu, gaji pokok Presiden Prabowo setiap bulan ditetapkan sebesar Rp 5,04 juta x 6 = Rp 30,24 juta. Sementara itu, THR Lebaran tahun ini dilengkapi oleh sejumlah tunjangan jabatan dan lainnya.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2021 tunjangan jabatan untuk Presiden sendiri ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
Dengan demikian, besaran THR Prabowo Subianto yang bakal diterima pada Lebaran tahun ini mencapai Rp 30,24 juta + Rp 32,5 juta = Rp 62,74 juta.
Besaran THR yang diterima Presiden Prabowo masih bisa lebih besar dari Rp 62,74 juta, lantaran jumlah tersebut belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya. Seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tunjangan kinerja.

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
