Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Maret 2025 | 18.57 WIB

Jangan Keliru! Ini Makruh dan Pembatal Puasa Ramadhan yang Wajib Diketahui agar Ibadah Tetap Terjaga

Ilustrasi tindakan mencicipi makanan yang dianggap makruh saat puasa. (Pexels) - Image

Ilustrasi tindakan mencicipi makanan yang dianggap makruh saat puasa. (Pexels)

JawaPos.com - Ramadhan adalah bulan penuh berkah di mana umat Muslim berusaha meningkatkan ibadah dan mengumpulkan pahala sebanyak mungkin. Selama menjalankan puasa, penting untuk menghindari hal-hal yang dapat mengurangi nilai ibadah, baik yang bersifat makruh maupun yang dapat membatalkan puasa, baik disengaja maupun tidak.

Dalam menjalankan puasa, makruh dan pembatal puasa dapat diibaratkan seperti rambu lalu lintas. Hal-hal yang makruh berfungsi sebagai peringatan agar dihindari karena dapat mengurangi kesempurnaan puasa, sementara pembatal puasa adalah larangan yang harus ditaati karena dapat menyebabkan ibadah puasa tidak sah.

Dilansir dari Instagram @hijrapedia, terdapat beberapa hal yang menjadi makruh dan pembatal saat berpuasa. 

Makruh

Meskipun tidak membatalkan puasa secara langsung, hal-hal ini dapat menjadi perantara menuju batalnya puasa.

1. Berlebihan Berkumur atau Memasukan Air ke Hidung

Berkumur dan menghirup air ke hidung merupakan sunnah dalam wudhu. Namun, jika dilakukan secara berlebihan saat berpuasa, hal ini menjadi makruh karena berisiko menyebabkan air masuk ke dalam tubuh tanpa disengaja. Berlebihan di sini berarti berkumur atau menghirup air terlalu dalam atau berulang-ulang, yang dapat meningkatkan kemungkinan air tertelan atau masuk ke dalam tubuh.

2. Mencicipi Makanan

Mencicipi makanan saat berpuasa termasuk makruh. Menurut laman Almanhaj, hal ini berpotensi membatalkan puasa jika makanan yang dicicipi sampai tertelan. Namun, dalam kondisi mendesak, misalnya untuk memastikan rasa masakan, hal ini diperbolehkan, asalkan tidak menelan makanan tersebut.

3. Berbekam

Melakukan berbekam dapat menyebabkan hilangnya sebagian darah, yang dianggap dapat melemahkan tubuh dan mengganggu ibadah puasa. Jika seseorang merasa sangat membutuhkan berbekam karena alasan kesehatan, maka hal ini diperbolehkan.

Pembatal Puasa

Pembatal puasa adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja sehingga menyebabkan batalnya puasa. Berikut adalah hal-hal yang dapat menjadi pembaral puasa, dilansir dari Instagram @hijrahpedia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

1. Memasukkan Benda ke Dalam Tubuh

Puasa batal jika seseorang dengan sengaja memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang yang berujung pada organ dalam, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan. Hal ini mencakup tindakan seperti makan, minum, menghirup obat-obatan, atau memasukkan makanan dan minuman melalui infus. Namun, suntikan yang tidak mengandung nutrisi tidak membatalkan puasa.

Editor: Siti Nur Qasanah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore