
Ilustrasi merokok di bulan puasa (Dok. Freepik)
JawaPos.com - Bagi sebagian orang, merokok sudah menjadi kebiasaan dan sulit untuk dilepaskan. Banyak yang merasa kurang produktif dan sulit berkonsentrasi ketika tidak menghisap rokok.
Selama bulan suci Ramadhan ini, selalu muncul pertanyaan mengenai hukum merokok. Merokok di bulan puasa sering kali menimbulkan pertanyaan. Apakah aktivitas ini diperbolehkan atau justru menjadi sebab batalnya puasa.
Secara kasat mata, merokok merupakan aktivitas menghirup asap tanpa mengunyah atau menelan makanan. Asap rokok juga akan keluar melalui hidung.
Namun, masih banyak orang yang bimbang apakah merokok di bulan puasa bisa menyebabkan puasanya batal. Bagi anda yang penasaran, ketahui jawabannya berikut.
Mengutip dari laman ums.ac.id, berdasarkan mazhab syafii, merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa, sebagaimana menurut kitab Hasyiyatul Jamal yang berbunyi:
وَمِنَ العَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يُشْتَرَبُ الْآنَ مِنَ الدُّخَانِ المَعْرُوفِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرُهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ المُعْتَمَدُ
Artinya: "Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)."
Asap rokok termasuk ke dalam kategori 'ain karena yaitu suatu benda yang berwujud, yang masuk ke dalam rongga terbuka pada tubuh, yakni mulut dan hidung.
Asap rokok dianggap ain karena meninggalkan bekas dari zat yang dihirup.
Selain itu, menghisap tembakau di dalam rokok bukan hanya sekadar menarik asap saja, tetapi merokok merupakan aktivitas sengaja yang melibatkan sensasi rasa dari kandungan tembakaunya yang dihisap, kemudian dikeluarkan melalui mulut dan hidung.
Sebagaimana dikutip dari laman nu.or.id, kitab Tuhfatul Muhtaj Ibnu Hajar al-Haitami menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memberikan 'sensasi tertentu yang dapat dirasakan'.
Hukum ini juga berlaku pada vape dan shisha yang kerap digunakan sebagai alternatif merokok. Penggunaan vape dan shisha juga menggunakan cairan atau liquid yang meninggalkan sensasi di dalam mulut karena dihirup secara sengaja. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa aktivitas merokok, menggunakan vape, atau memakai shisha dapat membatalkan puasa.
Namun bagi perokok pasif yang hanya menghirup asap dari orang lain puasanya tidak batal, karena mereka melakukannya tidak dengan sengaja dan langsung dari rokok tersebut.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
