Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Maret 2025 | 15.50 WIB

Rukun Puasa Ramadhan yang Harus Dipenuhi oleh Setiap Muslim Agar Ibadah Sah dan Mendapatkan Pahala

Ilustrasi muslimah. (freepik) - Image

Ilustrasi muslimah. (freepik)

JawaPos.com - Selama bulan Ramadhan, seluruh umat Muslim di dunia diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa. Menurut informasi dari laman baznas.go.id, kewajiban puasa ini tercantum dalam firman Allah SWT yang terdapat dalam Al-Qur’an.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).

Sebelum melaksanakan ibadah puasa, umat Muslim perlu memahami terlebih dahulu apa saja rukun puasa. Rukun puasa Ramadhan adalah pilar-pilar yang harus dipahami oleh setiap Muslim agar ibadah yang dilakukan menjadi sah dan memberikan manfaat serta keberkahan.

Jika salah satu rukun tidak terpenuhi atau dilaksanakan, maka puasa tersebut tidak sah menurut hukum fiqih, seperti yang dijelaskan di laman lampung.nu.or.id.

Oleh karena itu, untuk menambah pengetahuan mengenai rukun puasa Ramadhan, mari kita simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

  1. Niat

Niat untuk puasa Ramadhan diucapkan dalam hati dengan syarat dilakukan pada malam hari dan harus menyatakan kefardhuan puasa tersebut. Niat ini dapat dibaca dengan lafal berikut:

نـَوَيْتُ صَوْمَ غـَدٍ عَـنْ ا َدَاءِ فـَرْضِ شـَهْرِ رَمـَضَانِ هـَذِهِ السَّـنـَةِ لِلـّهِ تـَعَالىَ

Artinya: "Saya niat untuk melaksanakan ibadah puasa guna menunaikan kewajiban bulan Ramadhan pada tahun ini, karena Allah SWT semata."

Dalil yang menjelaskan bahwa niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari adalah sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Artinya: "Siapa yang tidak membulatkan niat untuk berpuasa sebelum waktu fajar, maka ia tidak berpuasa." (Hadits Shahih Riwayat Abu Daud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i: 2293).

  1. Menahan Diri

Menahan diri berarti menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, dan syahwat. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:

فَاْلئَنَ باَشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلاَسْوَدِ مِنَ اْلفَجْرِ ثُمَّ اَتِّمُوْا الصِّيَامَ اِلَى اللَّيْلِ

Artinya: "Maka sekarang campurilah, dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu, serta makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai waktu malam tiba." (QS Al-Baqarah [2]: 187).

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore