Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 Maret 2025 | 19.46 WIB

Presiden Turunkan Tarif Pesawat dan Tol untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025

Sejumlah penumpang menaiki pesawat di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)Pemerintah membuka peluang melanjutkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10% saat libur lebaran mendatang. HANUNG HAMBARA/ - Image

Sejumlah penumpang menaiki pesawat di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (27/2/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)Pemerintah membuka peluang melanjutkan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10% saat libur lebaran mendatang. HANUNG HAMBARA/

JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penurunan atau diskon tarif tol dan harga tiket pesawat untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi dan Hari Raya Nyepi.

Presiden mengatakan bahwa penurunan harga tiket pesawat disiapkan oleh pemerintah dua pekan mendatang. Selain itu, tarif tol di beberapa ruas jalan utama juga akan diturunkan saat liburan Idul Fitri dan Hari Raya Nyepi yang pada tahun ini jatuh berdekatan.

Dia juga meminta menteri perhubungan, menteri BUMN, menteri pekerjaan umum, serta seluruh menteri terkait untuk terus memantau dan memastikan kelancaran fasilitas transportasi serta pelayanan publik selama masa mudik.

Di kesempatan yang sama, Prabowo juga menegaskan agar para menteri terkait tidak hanya memantau, tapi juga mempersiapkan langkah preventif sehingga tidak terjadi lonjakan harga dan dimanfaatkan oleh spekulan.

Pada bagian lain, pemerintah juga telah menetapkan jam kerja untuk para aparatur sipil negara (ASN). Dalam pengaturan kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) tak mengeluarkan surat edaran baru. Melainkan langsung merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam perpres disebutkan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu. Jumlah tersebut tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat ditentukan selama 60 menit untuk hari Jumat dan 30 menit untuk di luar hari Jumat.

Nah, jam kerja instansi pemerintah selama Ramadhan dimulai pada pukul 08.00 sesuai zona waktu setempat dan berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Sementara itu, jam pulang pukul 15.00 untuk Senin–Kamis dan pukul 15.30 pada Jumat. (far/mia/yog/c19/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore