
Wanita berdoa (https://pin.it/1bsQf3Mxz)
JawaPos.com – Bulan Ramadhan baru saja berlalu, ada baiknya bagi kita yang memiliki hutang dapat disegerakan untuk langsung membayarnya dan tidak menunda-nunda dengan mengqadha atau mengganti puasanya.
Ketika seseorang menunda mengganti puasa hingga Ramadhan berikutnya, menurut beberapa ulama, maka dirinya diwajibkan untuk mengganti puasanya dan membayar fidyah sekaligus.
Dikutip melalui laman resmi Nu pada Rabu (17/4), adapun ketentuan mengqadha atau mengganti puasa Ramadhan itu diantaranya adalah wajib membacakan niatnya pada saat malam hari, seperti halnya dijelaskan oleh Syekh Sulaiman Al-Bujairmi dalam Hasyiyatul Igna sebagai berikut :
“Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nadzar. Syarat ini berdasar pada hadits Rasulullah saw, “Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.” Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadits (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Iqna’, [Darul Fikr, Beirut: 2007 M/1428 H], juz II)”.
Berikut lafal niat qadha atau mengganti puasa Ramadhan :
1. Jumlah puasa harus diganti sesuai yang ditinggalkan
Jumlah hari puasa yang harus diganti harus sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Misalnya tidak berpuasa selama 7 hari maka harus menggantinya sebanyak 7 hari juga.
Namun, apabila lupa terkait jumlah hari saat tidak berpuasa, maka disarankan untuk menggantinya dengan jumlah yang maksimal dari puasa yang dilakukan.
2. Disarankan mengerjakan secara berurutan
Dalam mengqadha atau mengganti puasa disarankan untuk mengerjakanya secara berurutan, artinya apabila melewatkan puasa Ramadhan selama 3 hari maka lebih baik menggantinya dengan berpuasa selama 3 hari berturut-turut juga.
Namun, apabila memilih untuk menggantinya secara tidak berurutan juga diperbolehkan.
3. Membaca Niat di malam hari
Sebelum memulai mengganti puasa Ramadhan, diwajibkan untuk membaca niat pada malam hari atau pada saat sahur sebelum memulai berpuasa
4. Tidak mengganti di waktu yang dilarang
Mengganti puasa Ramadhan dapat dilakukan pada kapan saja, semisal saat bulan Syawal, sebelum pertengahan bulan Syakban atau akhir bulan Syakban.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
