
Ilustrasi Petugas Amil Zakat melayani umat Islam yang membayar zakat fitrah.
JawaPos.com - Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Zakat ini memiliki tujuan untuk membersihkan jiwa dari dosa-dosa kecil yang terjadi selama menjalankan ibadah Ramadan, serta untuk membantu orang-orang yang kurang mampu agar juga dapat merayakan hari raya dengan layak.
Zakat Fitrah hukumnya wajib dibayarkan bagi setiap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Tak hanya itu zakat fitrah sendiri merupakan salah satu rukun iman keempat yang harus diketahui umat Islam.
Besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan jenis-jenis makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat, seperti beras, gandum, kurma, atau lainnya, dan biasanya dinyatakan dalam satuan berat seperti kilogram.
Dan perlu diperhatikan bagi setiap umat Islam dalam ketentuan 5 waktu pembayaran zakat fitrah yang perlu diketahui.
Informasi seputar waktu utama membayar zakat fitrah adalah hal yang harus diperhatikan agar pembayaran zakat tidak melewati batas waktu sesuai syariat.
Pasalnya, hukum menunaikan zakat melewati batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah haram.
Kapan waktu haram membayar zakat fitrah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai 5 waktu pembayaran zakat fitrah.
Dikutip dari laman resmi baznas.go.id, ada beberapa pendapat ulama mengenai waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah.
Salah satu argumen mengenai waktu yang paling tepat untuk membayar zakat fitrah adalah menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
Dijelaskan bahwa zakat fitrah wajib dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.
Artinya, menurut pendapat ini waktu yang paling utama dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah dibayarkan saat terbit fajar Idul Fitri.
Lebih lanjut, pendapat lain mengenai waktu utama membayar zakat fitrah adalah menurut Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal.
Disebutkan, zakat fitrah wajib ditunaikan sejak tenggelamnya matahari di akhir Ramadan hingga sebelum sholat Idul Fitri.
Jika dibayarkan lebih cepat, Imam Syafi'i membolehkannya selama ada sebabnya (uzur). Imam Malik dan Imam Ahmad juga sependapat, namun hanya dua hari atau sehari sebelumnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
