
Ilustrasi kebiasaan menggigit kuku.
JawaPos.com - Aktivitas memasak tentu saja tidak dilarang dalam Islam sekalipun sedang melaksanakan ibadah puasa. Memasak justru bernilai positif untuk menyiapkan menu berbuka puasa.
Bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa, sebagaimana sabda Rasulullah dalam sebuah hadist, ada dua kebahagiaan bagi orang tersebut. Kebahagiaan pertama pada saat berbuka puasa. Dan kebahagiaan kedua ketika kelak bertemu dengan Tuhan atas ibadah puasa yang telah dilaksanakan.
Ketika sedang memasak, tentu penting sekali mencicipi makanan supaya makanan yang dimasak memiliki cita rasa yang pas. Tidak terlalu hambar tapi juga tidak terlalu asin atau terlalu manis. Racikan bumbunya harus tepat. Karena jika sampai racikan bumbunya tidak pas, maka dipastikan santapan berbuka puasa akan terasa kurang nikmat.
Untuk mendapatkan rasa yang pas, bolehkah memasukkan makanan ke lidah saat sedang berpuasa untuk tujuan mencicipi disaat sedang berpuasa ?
Terkait pertanyaan tersebut, Ahda Bina Afianto, Dosen Tetap pada Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang menyatakan, memasukkan makanan ke lidah dalam jumlah sedikit untuk tujuan mencicipi diperbolehkan.
Dia pun menyebut, mencicipi makanan merupakan suatu kebutuhan yang mendesak bagi orang yang sedang memasak untuk memastikan cita rasa makanan olahannya.
"Orang masak tentu harus berhati-hati. Jangan sampai masakannya kurang manis atau terlalu manis. Kurang asin, maupun terlalu asin. Jika ada bumbu yang kurang, bisa segera ditambahkan. Bila kebanyakan, masih ada kesempatan untuk menetralisirnya," kata Ahda Bina Afianto kepada JawaPos.com.
Sekalipun mencicipi makanan diperbolehkan, tentu harus dilakukan dengan berhati-hati. Karena apabila makanan di lidah itu ditelan secara sengaja, maka bisa membatalkan puasa yang dilaksanakan.
"Puasa hanya batal apabila dia sengaja menelannya. Sama dengan dibolehkannya kumur-kumur. Menelan air yang dia gunakan untuk berkumur, baik sedikit maupun banyak, bisa membatalkan puasa," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Ahda Bina Afianto, puasa tetap tidak batal apabila pada saat mencicipi makanan tanpa sengaja tertelan.
"Adapun bagi orang yang tidak ada kebutuhan, memasukkan sesuatu ke dalam mulut ketika sedang berpuasa hukumnya makruh dan sebaiknya dihindari. Seperti menggigit-gigit batang pensil, ujung kuku, ataupun jari. Sebisa mungkin dihindari. Tidak batal, namun sebaiknya dihindari alias makruh," paparnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
