Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Maret 2024 | 04.32 WIB

Bolehkah Mandi Keramas saat Berpuasa di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Hukumnya!

Ilustrasi keramas saat puasa

JawaPos.com - Saat berpuasa di bulan Ramadan dan berada di tengah cuaca yang panas, banyak orang berencana untuk mandi keramas, guna mencari kesegaran bagi tubuh mereka.

Saat puasa, selain menahan diri dari makan, minum, dan hubungan intim dari terbit fajar hingga terbenam matahari, umat muslim juga diwajibkan menjaga kebersihan diri.

Bagi banyak orang, hal ini menimbulkan kekhawatiran dan timbul pertanyaan apakah dibolehkan mandi keramas saat puasa? apa hukumnya?. Untuk menjawab pertanyaan ini, mari simak penjelasannya.

Menurut Ustadz Ahmad Zahrudin, berdasarkan kitab rujukannya, hal yang membatalkan puasa adalah apabila terdapat sesuatu yang masuk ke dalam tubuh atau rongga melalui lubang yang terbuka.

“Keramas tidak membatalkan puasa, karena di kepala rambut kita tidak ada lubang yang terbuka. Jadi, kalau misalkan zat yang terkandung dalam sampo masuk ke akar rambut, itu dipastikan masuknya melalui pori-pori, maka puasa tetap sah,” ujar Ahmad dikutip dari akun YouTube-nya.

Ahmad pun memberikan nasihat bahwa selama berpuasa harus berhati-hati, karena jika keramas di siang hari saat bulan Ramadhan, khawatir airnya masuk ke telinga, dan ia memberi saran untuk keramas waktu sahur sebelum subuh atau sesudah berbuka puasa saja.

Hal yang sama dijelaskan oleh Ustadzah Isna pada sesi Bincang Syariah di akun YouTube el-Bukhari Institute, ia mengungkapkan terdapat seorang sahabat yang melihat Rasulullah SAW sedang mengguyurkan kepalanya dengan air padahal beliau sedang berpuasa.

Dijelaskan dengan hadits berikut:

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ

Artinya: “Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam di ‘Araj menyiramkan air ke atas kepala beliau sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi).

"Dalam kitab Aunul Ma'bud syarh Sunan Abi Daud, hadits ini menunjukkan atas kebolehannya mengguyur kepala dengan air ketika ia sedang berpuasa untuk menghilangkan rasa panas yang melanda," ujarnya.

Setelah itu, ia menjelaskan bahwa mandi keramas diperbolehkan asalkan dengan dua syarat tertentu, yaitu tidak berlebihan dan jangan sampai air masuk ke dalam mulut ataupun rongga yang terbuka

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore