
Bersetubuh suami istri di siang hari saat puasa Ramadhan./Pexels/Alex Green
JawaPos.com - Salah satu larangan saat berpuasa di bulan Ramadhan adalah bersetubuh suami istri yang dilakukan siang hari. Jika terlanjur, harus membayar kafarat.
Dikutip dari islam.nu.or.id, keharaman bersetubuh di siang hari saat puasa Ramadhan ini sesuai dengan sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Huraira.
Di hadist tersebut juga menjelaskan mengenai besaran kafarat yang harus dibayar seseorang ketika bersetubuh suami istri di siang hari saat puasa Ramadhan.
Dikisahkan olehnya, ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi Muhammad SAW yang mengungkapkan bahwa ia telah menyetubuhi istrinya di waktu siang hari pada bulan Ramadhan.
Nabi Muhammad SAW kemudian bertanya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.
“Apakah kamu mampu memerdekakan budak?” Lelaki menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya kembali, “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Lelaki tersebut menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya, “Apakah kamu mampu memberikan makan kepada 60 orang miskin?” Lelaki menjawab: “Tidak”. (Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Al-Jami’us Shahih, [Mathba’atus Salafiyah], juz II, halaman 41).
Kafarat sebagai penebusan kesalahan yang telah dilakukan dalam konteks bersetubuh di siang hari saat puasa Ramadhan ini terdapat tiga jenis bentuknya.
Pertama, yakni memerdekakan hamba sahaya, alias budak.
Apabila tidak mampu, kafarat diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa henti dan tanpa terputus.
Jika masih tidak mampu, kafarat bisa dibayarkan dengan memberikan makan sejumlah 60 orang miskin.
Sedangkan porsi setiap orangnya yakni satu mud, atau kurang lebih 7 ons bahan makanan pokok.
Lantas siapakah yang membayarkan kafarat ini?
Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai siapa yang harus membayar kafarat.
Melalui unggahan YouTube pada 13 April 2021 tersebut, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah, Misto asal Cirebon terkait siapa yang harus membayar kafarat bersetubuh di siang hari saat puasa bulan Ramadhan.
Menurut Buya Yahya, ketika terdapat pasangan suami istri yang bersetubuh saat puasa di siang hari bulan Ramadhan, yang membayar kafarat adalah suami.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
