Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Maret 2024 | 18.10 WIB

Hukum Memasukkan Obat Tetes Mata dan Telinga Saat Menjalankan Puasa, Berikut Penjelasanya!

Ilustrasi saat memasukkan obat tetes ke mata (Sumber Foto : Freepik) - Image

Ilustrasi saat memasukkan obat tetes ke mata (Sumber Foto : Freepik)

JawaPos.com – Saat ini seluruh umat muslim tengah memulai menjalani puasa Ramadhan, dimana bulan ini seluruh ibadah kita dilipatgandakan dan pintu ampunan di bukakan seluas-luasnya.

Dalam menjalani Puasa, perlu untuk dipahami hal-hal atau perkara yang bisa mengganggu kelancaran puasa hingga yang dapat membuat puasa tidak diterima atau batal.

Dilansir melalu Jatim Nu, secara istilah Puasa merupakan ibadah untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkanya.

Para ulama menjelaskan bahwa diantara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam melalui rongga yang terbuka.

Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.

Benda apapun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa apabila sampai kedalam anggota batin.

Hukum Meneteskan Obat Mata Saat Puasa

Saat menjalankan puasa, menggunakan tetes mata memiliki hukum yang diperbolehkan dan tidak membatalkan, meskipun seandainya obat terasa sampai tenggorokan.

Hal ini dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.

Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi, puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh.

Sebab masuknya air bukan melalui lubang tetapi dari pori-pori.

Kasus meneteskan obat mata ini sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukkan celak mata) sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad Al Ramli berikut ini :

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام ِ

Artinya: Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori. (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Hukum Meneteskan Obat Telinga Saat Puasa

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore