Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Juni 2017 | 20.48 WIB

Tahukah Berapa Ancaman Hukuman Cambuk Bagi Penjual Nasi di Bulan Ramadan?

Terpidana hukuman cambuk di Aceh - Image

Terpidana hukuman cambuk di Aceh

JawaPos.com - Bagi orang yang sengaja membatalkan puasa di tempat umum dan menjual nasi untuk orang tak berpuasa di Aceh, maka akan dikenakan hukuman cambuk.


Dalam menegakkan syariat Islam selama bulan Ramadan, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung di Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (6/6).


Pada penggerebekan ini, Polisi Syariat mengamankan MS (60), seorang penjual nasi berikut dengan barang bukti sepuluh nasi bungkus. Selain itu ada juga S (29) warga Banda Aceh yang merupakan buruh bangunan. yang ketahuan makan.


Menurut informasi, penggerebekan ini berlangsung pukul 10.30 WIB belasan polisi syariat dikerahkan. Usai penggerebekan, barang bukti nasi serta dua pelaku langsung dibawa ke kantor WH untuk diproses secara hukum yang berlaku.


Razia ini dipimpin oleh Kabid Penegakan Syariat Satpol Pp Dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A. Latif.  Dia mengatakan, pelaku yang diamankan satu orang pemilik warung dan pembeli yang baru saja selesai transaksi dan hendak pulang. “Pembelinya langsung kita cegat, dan kita naikkan mobil patroli,” ujarnya seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Rabu (7/6).


“Penggerebekan warung kelontong yang menjual nasi tersebut atas informasi masyarakat dan sudah dipantau sejak beberapa hari yang lalu, hari ini langsung kita lakukan pengamanan dan hasilnya kita lihat sendiri,” tambahnya.


Dijelaskannya, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar, kedua pelaku itu dijerat dengan qanun nomor 11 tahun 2002 tentang akidah/ibadah dan syiar Islam.


“Mereka terancam hukuman cambuk, bagi penyedia barang 6 kali cambuk atau kurungan badan 1 tahun dan denda Rp1 juta. Sedangkan pembeli hanya terancam hukuman 3 kali cambuk,” jelasnya. (ibi/rif/iil/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore