Ilustrasi jadwal imsakiyah. (Freepik)
JawaPos.com - Memasuki hari ke-10 Ramadhan 1447 Hijriah yang bertepatan dengan Sabtu, 28 Februari 2026, umat Islam di Kota Semarang melanjutkan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan.
Suasana religius semakin terasa di berbagai sudut kota, dari masjid besar hingga mushola lingkungan, yang ramai dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an dan kegiatan ibadah lainnya.
Ramadhan adalah bulan pembinaan jiwa. Selain menahan lapar dan dahaga, puasa menjadi sarana untuk memperbaiki akhlak, meningkatkan kesabaran, serta memperkuat kepedulian sosial.
Agar ibadah berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan syariat, masyarakat dapat merujuk jadwal resmi yang dilansir melalui laman Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai pedoman waktu imsakiyah dan sholat lima waktu.
Imsak: 04.18 WIB
Subuh: 04.28 WIB
Terbit: 05.40 WIB
Dhuha: 06.08 WIB
Zuhur: 11.54 WIB
Asar: 14.57 WIB
Maghrib (Buka Puasa): 18.01 WIB
Isya: 19.11 WIB
Puasa dan Pembentukan Karakter Takwa
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022