Beberapa Kriteria Lansia yang Tidak Wajib Menjalankan Puasa Ramadhan
JawaPos.com – Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam, termasuk orang lansia.
Namun, diketahui bahwa dalam agama Islam mengenal yang namanya keringanan dalam pelaksanaan ibadah, termasuk dalam menentukan hukum puasa bagi lansia.
Dilansir dari laman NU Online pada Selasa (24/2) diketahui bahwa puasa Ramadhan merupakan ibadah yang membutuhkan kondisi tubuh yang prima dan bugar. Hal ini mengingat bahwa orang akan berpuasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari akan menahan diri dari makan dan minum serta hal-hal yang bisa membatalkan puasa.
Baca Juga: Kisah Pilu di Sawah Besar: Pasangan Lansia Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi Saat Kebakaran
Menurut Syekh Khatib asy-Syarbini dalam kitab al-iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’ menjelaskan ada beberapa kriteria orang lansia yang tidak diwajibkan menjalankan puasa Ramadhan, sebagaimana berikut:
والشيخ) وهو من جاوز الاربعين والعجوز والمريض الذي لا يرجى برؤه (إن عجز) كل منهم (عن الصوم) بأن كان يلحقه به مشقة شديدة (يفطر ويطعم عن كل يوم مدا
Artinya: “Orang tua renta -yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta, dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya- jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud” (Syekh Khatib asy-Syirbini, [al-Iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’], juz 2, hal. 397).
Melalui hal di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa kriteria lansia yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadhan, antara lain:
Diketahui bahwa ketiga golongan di atas boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah di kemudian hari sebesar 1 mud perhari sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan.
Namun, jika di waktu tertentu orang lansia tersebut kembali kuat dalam menjalankan ibadah puasa setelah sebelumnya tidak mampu, maka mereka diwajibkan untuk kembali melaksanakan puasa pada hari dimana mereka kuat melaksanakan ibadah puasa sampai waktu maghrib. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Tuhfah al-Muhtaj menerangkan bahwa bagi seseorang yang telah mampu berpuasa setelah tidak mampu menjalankannya, maka tidak diwajibkan untuk qadha puasa.
ولو قدر بعد على الصوم لم يلزمه قضاء كما قاله الأكثرون
Artinya: “Jika seseorang telah mampu berpuasa setelah tidak mampu menjalankannya, maka tidak wajib mengqadha puasa yang telah lalu, seperti halnya yang diungkapkan oleh mayoritas ulama” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtaj, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2001], juz 1, halaman 526).
Nah itu dia informasi mengenai kriteria lansia yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadhan.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
