Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Maret 2025 | 19.01 WIB

Bolehkah Zakat Fitrah Disalurkan Melalui Sekolah?

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadhan. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadhan. (Istimewa)

JawaPos.com - Zakat fitrah adalah zakat penyucian jiwa yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim dan muslimah pada bulan Ramadhan dan sebelum hari raya Idul Fitri. Adapun orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 golongan. Mereka fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. 
 
Selain berfungsi sebagai penyucian jiwa bagi orang yang melaksanakan zakat atau muzakki, zakat fitrah juga bertujuan untuk memberikan kebahagiaan bagi orang miskin atau mereka yang berhak menerimanya, untuk memastikan ketersediaan makanan di hari lebaran. Sehingga, mereka pun dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
 
Setiap lebaran Idul Fitri akan tiba, banyak sekolah mengirimkan surat ditujukan kepada para orang tua agar menyalurkan zakat fitrah si anak atau anggota keluarga yang lain melalui sekolah tempat si anak menimba ilmu.
 
Banyak orang tua yang masih bingung boleh tidaknya menyalurkan zakat melalui sekolah. Karena dalam pemikiran mereka, sekolah bukanlah amil yang bertugas untuk mengumpulkan zakat fitrah dan kemudian menyalurkannya kepada mereka yang berhak menerimanya.
 
 
Abdul Kadir Jailani selaku guru di Pondok Pesantren Darussalam Bermi Lombok Barat, sebagaimana dikutip dari NU Online, mengatakan boleh-boleh saja sekolah memainkan peran sebagai panitia zakat untuk kemudian menyalurkannya kepada mereka yang berhak menerima zakat. Misalnya, zakat yang telah terkumpul panitia zakat di sekolah, dibagikan ke masyarakat di sekitar sekolah yang memang berhak menerimanya.   
 
Hanya saja, panitia zakat yang dibentuk pihak sekolah bukanlah Amil. Dengan demikian, mereka tidak berhak mendapatkan bagian dari zakat fitrah yang telah dikumpulkan.
 
Dia pun mengutip pernyataan dari Ibnul Qasim Al-Gazzi dalam Fathul Qarib tentang Amil. Dinyatakan bahwa amil adalah orang yang diangkat oleh imam (pemerintah) untuk mengumpulkan sekaligus menyalurkan zakat kepada mereka yang berhak menerima.
 
 
"Dari penjelasan tersebut, bisa dipahami bahwa petugas atau panitia zakat tidak diangkat oleh pemerintah, maka tidak disebut amil, melainkan hanya panitia zakat biasa yang dibentuk oleh swakarsa masyarakat. Amil berhak menerima bagian dari zakat seukuran upah yang sesuai dengan pekerjaannya, sedangkan panitia zakat tidak berhak," tegasnya.
 
Dia pun meminta lembaga pendidikan, masjid, atau sejenisnya, untuk tidak mengambil bagian dari zakat fitrah. Sebab, mereka bukanlah amil (lembaga zakat) karena tidak mendapatkan mandat khusus dari pemerintah untuk mengumpulkan zakat.
 
Dia juga menekankan bahwa zakat fitrah sudah sangat jelas peruntukannya diatur sesuai dengan ketentuan syariat untuk menjamin keabsahannya. Apabila ketentuan syariat ini diabaikan, dapat mengakibatkan zakat yang dikeluarkan muzakki tidak sah.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore