Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Maret 2025 | 23.53 WIB

Benarkah Merokok Bisa Membatalkan Puasa? Simak Jawabannya di Sini agar Ibadah Anda Tetap Sah

Ilustrasi merokok di bulan puasa (Dok. Freepik) - Image

Ilustrasi merokok di bulan puasa (Dok. Freepik)

JawaPos.com - Bagi sebagian orang, merokok sudah menjadi kebiasaan dan sulit untuk dilepaskan. Banyak yang merasa kurang produktif dan sulit berkonsentrasi ketika tidak menghisap rokok. 

Selama bulan suci Ramadhan ini, selalu muncul pertanyaan mengenai hukum merokok. Merokok di bulan puasa sering kali menimbulkan pertanyaan. Apakah aktivitas ini diperbolehkan atau justru menjadi sebab batalnya puasa.

Secara kasat mata, merokok merupakan aktivitas menghirup asap tanpa mengunyah atau menelan makanan. Asap rokok juga akan keluar melalui hidung.

Namun, masih banyak orang yang bimbang apakah merokok di bulan puasa bisa menyebabkan puasanya batal. Bagi anda yang penasaran, ketahui jawabannya berikut. 

Mengutip dari laman ums.ac.id, berdasarkan mazhab syafii, merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasa, sebagaimana menurut kitab Hasyiyatul Jamal yang berbunyi: 

وَمِنَ العَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يُشْتَرَبُ الْآنَ مِنَ الدُّخَانِ المَعْرُوفِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرُهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ المُعْتَمَدُ

Artinya: "Dan termasuk dari 'ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilih. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau) maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya)."

Asap rokok termasuk ke dalam kategori 'ain karena yaitu suatu benda yang berwujud, yang masuk ke dalam rongga terbuka pada tubuh, yakni mulut dan hidung. 

Asap rokok dianggap ain karena meninggalkan bekas dari zat yang dihirup. 

Selain itu, menghisap tembakau di dalam rokok bukan hanya sekadar menarik asap saja, tetapi merokok merupakan aktivitas sengaja yang melibatkan sensasi rasa dari kandungan tembakaunya yang dihisap, kemudian dikeluarkan melalui mulut dan  hidung. 

Sebagaimana dikutip dari laman nu.or.id, kitab Tuhfatul Muhtaj Ibnu Hajar al-Haitami menyebutkan bahwa rokok dianggap membatalkan puasa karena memberikan 'sensasi tertentu yang dapat dirasakan'.

Hukum ini juga berlaku pada vape dan shisha yang kerap digunakan sebagai alternatif merokok. Penggunaan vape dan shisha juga menggunakan cairan atau liquid yang meninggalkan sensasi di dalam mulut karena dihirup secara sengaja. Sehingga dapat disimpulkan, bahwa aktivitas merokok, menggunakan vape, atau memakai shisha dapat membatalkan puasa.

Namun bagi perokok pasif yang hanya menghirup asap dari orang lain puasanya tidak batal, karena mereka melakukannya tidak dengan sengaja dan langsung dari rokok tersebut.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore