Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Maret 2025 | 20.30 WIB

Hati-hati! Ini Hukum Sebar Hoax saat Puasa, Apakah Membatalkan? Yuk, Simak dan Ketahui!

Hukum sebar hoax saat puasa. (Freepik/ fabrikasimf) - Image

Hukum sebar hoax saat puasa. (Freepik/ fabrikasimf)

JawaPos.com – Di era digital, hoax menyebar dengan cepat, termasuk selama bulan puasa. Banyak yang bertanya, apakah menyebarkan hoaks saat berpuasa dapat membatalkan ibadah?

Dalam Islam, berbohong dan menyebarkan berita palsu termasuk perbuatan tercela yang dilarang, terlebih saat menjalankan ibadah puasa yang menuntut umat Muslim menjaga lisan dan perilaku.

Namun, apakah dosa menyebarkan hoax bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan hukumnya berikut ini!

Apa itu hoax?

Dilansir dari diskominfo.badungkab.go.id pada Minggu (2/3), dijelaskan bahwa hoax merupakan informasi bohong yang sengaja disebarkan untuk menipu orang lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hoax diartikan sebagai berita bohong. Sementara itu dalam Oxford English Dictionary didefinisikan sebagai kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat.

Ironisnya, banyak pengguna media sosial yang memaknai hoax secara keliru sebagai “berita yang tidak sesuai dengan preferensi mereka”.

Fenomena penyebaran berita palsu ini sebenarnya bukan hal baru, bahkan telah ada sejak penemuan mesin cetak Gutenberg pada 1439. Sebelum era internet, verifikasi hoax justru lebih sulit dilakukan sehingga dampaknya lebih berbahaya.

Terdapat beberapa jenis hoax yang perlu dikenali, di antaranya hoax murni (berita bohong yang dibuat dengan sengaja), berita dengan judul sensasional yang tidak sesuai dengan isi, serta berita lama yang disajikan seolah-olah baru terjadi sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

Penyebaran hoax dapat memicu kecurigaan terhadap kelompok tertentu, merugikan orang tidak bersalah, dan memberikan informasi keliru kepada pembuat kebijakan.

Pandangan Islam tentang hoax

Dilansir dari nu.or.id pada Minggu (2/3) disebutkan bahwa, Nahdlatul Ulama (NU) memandang hoax sebagai perilaku tercela yang bertentangan dengan akhlak terpuji karena menyerang kehormatan pribadi dan golongan yang dilindungi agama (hifzhul irdh).

Dalam Musyawarah Nasional NU tahun 2017 di Lombok, para ulama menegaskan bahwa ujaran kebencian dan hoax dikategorikan sebagai akhlaq madzmumah (akhlak tercela) yang dilarang dalam ajaran Islam.

Hoax dalam perspektif Islam termasuk dalam kategori namimah (mengadu domba), ghibah (menggunjing), sukhriyyah (merendahkan orang lain), istihza (mengolok-olok), buhtan (berbohong), dan fitnah.

Forum ulama ini menyatakan bahwa penyebaran hoax tidak hanya merupakan perbuatan tercela tetapi juga tergolong jarimah atau tindakan kriminal karena telah diatur dalam undang-undang.

Para pelaku penyebaran hoax dihukumi berdosa karena perbuatan tersebut melanggar nilai-nilai Islam dan hukum positif. Dalam rekomendasi Munas NU 2017, para ulama mendorong pemerintah untuk membuat tata aturan komunikasi dengan membedakan standar etika di ruang privat, komunal, dan publik.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore