Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 April 2024 | 16.06 WIB

Hukum Menghirup Inhaler Saat Berpuasa, Tetap Sah atau Puasa Jadi Batal?

Ilustrasi Puasa. Menggali Beberapa Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, Ahli Gizi dan Ilmuwan Ungkap Hal Ini. - Image

Ilustrasi Puasa. Menggali Beberapa Manfaat Puasa Bagi Kesehatan, Ahli Gizi dan Ilmuwan Ungkap Hal Ini.

 
JawaPos.com - Saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, kondisi kesehatan kita kadang tidak selalu dalam keadaan prima. Ada kalanya hidung kita terasa tersumbat, mengalami gangguan pernapasan, atau gejala asma.
 
Orang yang mengalami gangguan pernafasan tentu akan merasa sangat tidak nyaman. Kendati demikian, orang tersebut sebenarnya kuat untuk melaksanakan ibadah puasa dengan baik.
 
Untuk melegakan pernapasan, terkadang kita menggunakan inhaler dan dampaknya akan lebih cepat. Bolehkah memakai inhaler saat melaksanakan ibadah puasa?
 
 
Atas pertanyaan tersebut di atas, Ahda Bina Afianto, selaku Dosen Tetap pada Prodi Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang menjelaskan, bahwa menghirup inhaler tidak sampai membatalkan ibadah puasa.
 
"Menghirup inhaler tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, menghirup inhaler tidak membatalkan puasa," kata Ahda Bina kepada JawaPos.com.
 
Dia juga mengungkapkan, menghirup inhaler tudak membatalkan puasa karena tidak termasuk dalam kategori makan dan minum. Penggunaannya tidak akan mengurangi perasaan lapar dan dahaga bagi orang yang berpuasa.
 
"Menghirup inhaler tidak termasuk dalam kategori makan dan minum. Ia tidak mengurasi rasa lapar dan tidak mengurasi dahaga atau haus bagi orang yang berpuasa," paparnya.
 
Sementara itu, dalam kitab I'anat al-Thalibin Juz 4, halaman  260, sebagaimana dikutip dari NU Online, dijelaskan bahwa aroma tidak dikategorikan sebagai benda. Oleh sebab itu, menghirup aroma makanan, aroma wangi dan sejenisnya lewat hidung tidak membatalkan puasa. Dengan demikian, menghirup inhaler pada saat berpuasa juga tidak merusak ibadah puasa yang sedang dilaksanakan. 
 
Berikut teksnya dalam kitab I'anat al-Thalibin:
 
وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين
 
Artinya: Dan dikecualikan kata "bil'ain" (benda) adalah masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh, dan sama halnya dengan itu adalah masuknya aroma pada jauf (rongga tubuh bagian dalam), hukumnya tidak batal karena merupakan "atsar" bukan "ain".
 
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore