Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Maret 2024 | 14.40 WIB

Tujuan dari Kewajiban Mengeluarkan Zakat Fitrah saat Bulan Ramadhan, Umat Muslim Wajib Tahu

Ilustrasi zakat fitrah. - Image

Ilustrasi zakat fitrah.

JawaPos.com - Lebih dari sekadar kewajiban agama, zakat fitrah memiliki tujuan mulia, ini merupakan sumber keberkahan yang tak terhingga bagi yang mengeluarkan dan yang menerimanya. Dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim tidak hanya membersihkan diri dari kesalahan dan dosa

Saat kita memasuki bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, penting untuk memahami tidak hanya mekanisme dasar tentang zakat fitrah, tetapi juga manfaat yang luas dan mendalam yang diperoleh baik oleh penerima maupun pemberi zakat.

Selain itu, dengan zakat fitrah ini juga dapat memberikan kesempatan bagi individu dan atau keluarga yang kurang beruntung untuk merayakan Idul Fitri dengan layak. Hal ini menciptakan lingkungan sosial yang lebih inklusif dan membantu memastikan bahwa setiap individu dalam masyarakat dapat merasakan kehangatan dan kegembiraan dalam momen yang berharga ini.

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Zakat berasal dari kata "zaka" yang memiliki makna suci, baik, penuh berkah, serta berkembang. Istilah "zakat" dipilih karena menyiratkan harapan untuk mendapatkan berkah, membersihkan jiwa, dan memupuk kebaikan dalam diri (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat fitrah merupakan kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim baik lelaku atau perempuan, menjelang perayaan Idul Fitri atau selama bulan suci Ramadan. Besaran zakat fitrah ditetapkan setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram dari bahan makanan pokok.

Berikut syarat untuk seorang muslim ketika membayar zakat fitrah:

1. Beragama Islam
2. Hidup pada saat bulan ramadhan;
3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri;

Di Indonesia, umumnya zakat fitrah disalurkan dalam bentuk beras, disesuaikan dengan makanan pokok masyarakat. Terdapat alternatif lain juga untuk zakat fitrah juga bisa dibayarkan dengan uang tunai yang nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok.

Dalam praktiknya, zakat fitrah memiliki tujuan-tujuan syar'i yang mulia, yang bertujuan untuk membawa manfaat baik di dunia maupun di akhirat, bagi semua lapisan masyarakat. Tujuan-tujuan tersebut mencakup:

1. Bukti Ketaatan Pada Allah SWT

Menunaikan kewajiban zakat merupakan tindakan yang menunjukan ketaatan kaum mukminin, seperti dalam firmannya dalam Al-Qur’an :

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

Artinya : “Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allâh dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allâh, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” [QS at-Taubah/9:18]

2. Sebagai Bentuk Syukur atas Nikmat Allah

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore