Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2024 | 21.09 WIB

Mandi Sunnah Setiap Malam Ramadhan, Begini Penjelasan Fikih dan Niatnya

Ilustrasi mandi sunnah selama malam ramadhan./Sumber foto : Pexels/ Karolina Grabowska - Image

Ilustrasi mandi sunnah selama malam ramadhan./Sumber foto : Pexels/ Karolina Grabowska

JawaPos.com - Bulan Ramadhan merupakan momen mulia, bagi umat muslim di seluruh dunia.

Tak heran jika, selama bulan Ramadhan banyak anjuran-anjuran yang baik untuk dilakukan untuk mendapat berkah dan pahala, salah satunya yakni mandi sunnah.

Untuk diketahui, mandi sunnah berbeda dengan mandi wajib yang dilakukan setelah junub atau memiliki hadast besar.

Dikutip dari jombang.nu.or.id pada Kamis (21/3), mandi sunnah sebenarnya tidak ada anjuran untuk dilaksanakan setiap malam Ramadhan.

Sementara itu, mandi wajib hanya diperuntukkan bagi mereka yang sedang berhadats besar atau junub.

Khususnya ketika ia hendak ibadah seperti sholat lima waktu, tawah atau ibadah lainnya diwajibkan untuk dalam keadaan suci yakni dengan mandi wajib.

Sedangkan untuk puasa dalam hal ini tidak termasuk, yang mengharuskan mandi wajib sebelum ramadhan.

Bahkan ketika ada seseorang yang dalam kondisi junub di malam hari, baik karena mimpi basah maupun hubungan suami istri, ia tidak diharuskan mandi wajib sebelum imsak atau subuh.

Puasanya tetap sah meskipun belum mandi wajib, selagi syarat dan rukun puasa tetap terpenuhi.

Adapun anjuran mengenai mandi ketika Ramadhan adalah mandi sunnah layaknya mandi sunnah sebelum menunaikan shalat Jum’at.

Salah satu anjuran mandi sunnah selama Ramadhan ini dilakukan oleh muslim pada setiap malam bulan puasa.

Hal ini telah dijelaskan oleh Syekh Ibrahim al-Bajuri melalui kitab Hasyiyah al-Bajuri. Penjelasnnya yakni sebagai berikut;

Dan sisa mandi-mandi yang disunnahkan telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya. Di antaranya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah,... dan setiap malam di bulan Ramadhan. Imam al-Adzra’i hanya membatasi pada orang yang hendak menghadiri berjamaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak ada pembatasan dalam hal itu.

Penjelasan Syekh Ibrahim al-Bajuri tersebut sebenarnya menyebutkan banyak ragam mandi sunnah.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore