Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2024 | 20.50 WIB

Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan? Simak Penjelasan Fikih Terkait Hukumnya

Ilustras: Seorang perempuan sedang memasak dan ingin mencicipi makanan saat puasa

JawaPos.com - Untuk mengetahui apakah masakan yang dibuat itu sudah enak dan rasanya pas, salah satunya adalah dengan mencicipi makanan tersebut. Namun, bagaimana jika sedang berpuasa?

Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja. Ini membuat keraguan saat mencicipi makanan. Sehingga timbul pertanyaan apakah batal puasanya saat mencicipinya dan bagaimana hukumnya.

Menjawab hal tersebut, dilansir dari laman kemenag.go.id, ditegaskan kembali bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam perut, kecuali jika terjadi karena lupa, ketidaktahuan, paksaan, atau sesuatu yang sulit dipisahkan dari air liur, sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Salim bin Sumair dalam Safinatun Najah.

الذي لا يفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفراد ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو إكراه وبجريان ريق بما بين أسنان وقد عجز عن مجه لعذره

Artinya, “Yang tidak membatalkan puasa di antara yang masuk ke dalam rongga perut ada tujuh poin. (Pertama, kedua, dan ketiga) sesuatu yang masuk ke dalam perut orang yang berpuasa karena lupa, tidak tahu, dan dipaksa; (keempat) sesuatu yang masuk perutnya berupa aliran air liur bersamaan dengan sesuatu yang ada di antara sela-sela gigi, sementara ia tidak mampu memisahkannya di antara antara liur tersebut karena sulit.” (Lihat: Salim bin Sumair, Matan Safinatun Najah, Cetakan Darul Ihya, halaman 114).

Pada dasarnya, mencicipi makanan saat puasa tidak termasuk bagian dari sesuatu yang membatalkan, karena tidak menelan yang dicicipi. Para ulama menyatakan juga tidak akan membatalkan puasa, dan jika diperlukan, tindakan tersebut diperbolehkan.

Dikutip dari laman NU Online, berdasarkan Imam Ibnu Abbas r.a., seseorang yang sedang berpuasa diperbolehkan untuk mencicipi makanan, seperti yang disitir oleh Syekh Badruddin al-'Aini dalam tulisannya.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya, “Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa,” (Al-Aini, Umdatul Qari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ihya At-Turats], juz XVI, halaman 379).

Sedangkan, pendapat Syekh Sulaiman As-Syafi’i Al-Makki, hukum mencicipi makanan saat puasa adalah makruh jika tidak ada kebutuhan (hajat). Namun, jika ada kebutuhan, seperti chef, maka boleh-boleh saja dan tidak makruh.

وَيُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ

Artinya, “Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau selainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil,” (Sulaiman Al-Makki, At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah], halaman 157). 

Terdapat pendapat lain juga yang disampaikan oleh golongan ulama Kufah (Kufiyun), puasa akan tetap sempurna jika tidak menelan makanan saat mencicipinya, sebagaimana dikutip oleh Syekh Abul Hasan Al-Bakri Al-Qurthubi:

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore