Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Maret 2024 | 17.55 WIB

Besaran Kafarat Berhubungan Badan di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Buya Yahya: Suami yang Bayar

Bersetubuh suami istri di siang hari saat puasa Ramadhan./Pexels/Alex Green - Image

Bersetubuh suami istri di siang hari saat puasa Ramadhan./Pexels/Alex Green

JawaPos.com - Salah satu larangan saat berpuasa di bulan Ramadhan adalah bersetubuh suami istri yang dilakukan siang hari. Jika terlanjur, harus membayar kafarat.

Dikutip dari islam.nu.or.id, keharaman bersetubuh di siang hari saat puasa Ramadhan ini sesuai dengan sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Abu Huraira.

Di hadist tersebut juga menjelaskan mengenai besaran kafarat yang harus dibayar seseorang ketika bersetubuh suami istri di siang hari saat puasa Ramadhan.

Dikisahkan olehnya, ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi Muhammad SAW yang mengungkapkan bahwa ia telah menyetubuhi istrinya di waktu siang hari pada bulan Ramadhan.

Nabi Muhammad SAW kemudian bertanya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.

“Apakah kamu mampu memerdekakan budak?” Lelaki menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya kembali, “Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Lelaki tersebut menjawab, “Tidak”. Nabi bertanya, “Apakah kamu mampu memberikan makan kepada 60 orang miskin?” Lelaki menjawab: “Tidak”. (Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Al-Jami’us Shahih, [Mathba’atus Salafiyah], juz II, halaman 41).

Kafarat sebagai penebusan kesalahan yang telah dilakukan dalam konteks bersetubuh di siang hari saat puasa Ramadhan ini terdapat tiga jenis bentuknya.

Pertama, yakni memerdekakan hamba sahaya, alias budak.

Apabila tidak mampu, kafarat diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa henti dan tanpa terputus.

Jika masih tidak mampu, kafarat bisa dibayarkan dengan memberikan makan sejumlah 60 orang miskin.

Sedangkan porsi setiap orangnya yakni satu mud, atau kurang lebih 7 ons bahan makanan pokok.

Lantas siapakah yang membayarkan kafarat ini?

Dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai siapa yang harus membayar kafarat.

Melalui unggahan YouTube pada 13 April 2021 tersebut, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah, Misto asal Cirebon terkait siapa yang harus membayar kafarat bersetubuh di siang hari saat puasa bulan Ramadhan.

Menurut Buya Yahya, ketika terdapat pasangan suami istri yang bersetubuh saat puasa di siang hari bulan Ramadhan, yang membayar kafarat adalah suami.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore