Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Maret 2024 | 19.18 WIB

Kritik Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid Kembali Muncul di Awal Ramadhan, Bagaimana Daerahmu?

Ilustrasi masjid di waktu imsak menjelang subuh (Prostooleh/Freepik) - Image

Ilustrasi masjid di waktu imsak menjelang subuh (Prostooleh/Freepik)

JawaPos.com — Di awal Ramadhan ini, kritik terhadap sebagian pengelola masjid yang tidak memedulikan pedoman tentang penggunaan alat pengeras suara kembali mencuat.

Keluhan warga yang merasa terganggu oleh suara pengeras suara masjid yang dianggap ‘berlebihan’ tidak hanya datang dari umat di luar Islam, tetapi juga dari kalangan Muslim sendiri. Kementerian Agama pun menyadari hal ini dan mengeluarkan imbauan terkait pengaturan penggunaan alat pengeras suara di masjid.

Imbauan tersebut bukanlah pedoman baru, karena sebenarnya sudah ada peraturan serupa yang dibuat beberapa tahun lalu. Namun, faktanya, tidak semua masjid di Indonesia mematuhi peraturan tersebut, meskipun mendapat dukungan dari sebagian pimpinan masjid lainnya. Beberapa masjid masih menggunakan alat pengeras suara secara berlebihan, menimbulkan ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat.

Dikutip dari kanal Instagram @jktinfo24jam, pengurus Masjid Jami Al Ma'mur, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ghozi Abudan, menjelaskan bahwa masjid tersebut telah menggunakan pengeras suara baik dalam maupun luar ruangan selama ratusan tahun, terutama saat pelaksanaan ibadah Tarawih. Menurutnya, tidak pernah ada keluhan dari warga sekitar, termasuk non-Muslim, selama berabad-abad masjid tersebut berdiri.

Namun demikian, fenomena ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Banyak warga yang merasa terganggu oleh volume suara yang terlalu keras dan penggunaan alat pengeras suara yang tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Di berbagai tempat tinggal, penggunaan speaker masjid dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar, terutama pada malam hari. Beberapa orang bahkan mengeluhkan bahwa suara dari speaker masjid tersebut mengganggu tidur mereka atau aktivitas sehari-hari.

Meskipun demikian, permasalahan ini tidaklah mudah untuk diselesaikan. Ada beragam faktor yang perlu dipertimbangkan, termasuk kebutuhan ibadah umat Muslim, hak atas kebebasan beribadah, serta hak warga lain untuk merasa nyaman di lingkungan tempat tinggal mereka.

Dalam menghadapi tantangan ini, penting bagi pengelola masjid untuk mempertimbangkan kepentingan dan kenyamanan bersama. Seiring dengan itu, partisipasi serta dialog yang baik antara pengelola masjid, warga sekitar, dan pihak terkait lainnya juga sangat diperlukan guna mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.

Editor: Edi Yulianto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore