
Ilustrasi saat memasukkan obat tetes ke mata (Sumber Foto : Freepik)
JawaPos.com – Saat ini seluruh umat muslim tengah memulai menjalani puasa Ramadhan, dimana bulan ini seluruh ibadah kita dilipatgandakan dan pintu ampunan di bukakan seluas-luasnya.
Dalam menjalani Puasa, perlu untuk dipahami hal-hal atau perkara yang bisa mengganggu kelancaran puasa hingga yang dapat membuat puasa tidak diterima atau batal.
Dilansir melalu Jatim Nu, secara istilah Puasa merupakan ibadah untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkanya.
Para ulama menjelaskan bahwa diantara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam melalui rongga yang terbuka.
Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.
Benda apapun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa apabila sampai kedalam anggota batin.
Hukum Meneteskan Obat Mata Saat Puasa
Saat menjalankan puasa, menggunakan tetes mata memiliki hukum yang diperbolehkan dan tidak membatalkan, meskipun seandainya obat terasa sampai tenggorokan.
Hal ini dikarenakan lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.
Demikian pula yang masuk ke tenggorokan melalui perantara pori-pori tubuh, bukan melalui lubang mata sebagaimana kasus mengguyur air saat mandi, puasa tidak batal kendati kesegaran air bisa dirasakan oleh tubuh.
Sebab masuknya air bukan melalui lubang tetapi dari pori-pori.
Kasus meneteskan obat mata ini sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukkan celak mata) sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad Al Ramli berikut ini :
وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام ِ
Artinya: Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori. (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).
Hukum Meneteskan Obat Telinga Saat Puasa

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
