Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Maret 2024 | 21.37 WIB

Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali Larang Fidyah Menggunakan Uang, Begini Penjelasannya

 
 

Membayar Fidyah (https://pin.it/6WVOLge55)

 
 
JawaPos.com - Ibadah puasa Ramadhan merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang Islam yang sudah memasuki akil baligh dan mampu untuk melaksanakannya.

Puasa Ramadhan boleh tidak dilaksanakan karena kondisi tertentu. Misalnya sedang mengalami sakit, orang lanjut usia sudah tidak mampu lagi berpuasa, perempuan hamil dan ibu menyusui, musafir, dan lain-lain. Tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dalam disituasi tersebut dikenal dengan istilah rukhsah atau dispensasi.

Kendati demikian, orang yang tidak berpuasa pada bulan Ramadhan harus menggantinya pada hari biasa sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Untuk kondisi tertentu misalnya perempuan hamil dan menyusui, apabila meninggalkan puasa Ramadhan karena khawatir dengan bayinya, maka dia harus men-qadha puasa sekaligus membayar fidyah.
 
Fidyah juga ditunaikan bagi orang tua renta yang sudah tidak sanggup lagi berpuasa pada bulan Ramadhan, baik karena sakit atau karena faktor usia.

Fidyah merupakan denda yang harus dibayarkan oleh seorang muslim dan muslimah karena meninggalkan kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan. Fidyah ini takarannya sekitar 675 gram atau 6,75 ons makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Bolehkah membayar fidyah dengan menggunakan uang setara dengan makanan pokok untuk membayar fidyah ? Terkait pertanyaan tersebut, dilansir dari NU Online, fidyah tidak boleh menggunakan uang berdasarkan pendapat tiga madzhab yaitu madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Menurut mayoritas ulama dari tiga madzhab di atas, fidyah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan daerah setempat. Hal itu didasarkan pada nash-nash syariat seperti dalam Alquran yang secara tegas memerintahkan untuk memberikan makan pada fakir miskin, bukan diperintahkan memberikan uang. Sebagaimana dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

Ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

Artinya:

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam kita Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh menyatakan bahwa mengeluarkan uang setara dengan nominal makanan pokok tidak mencukupi menurut mayoritas ulama dalam hal kafarat. Hal itu karena untuk mengamalkan nash-nash yang memang secara eksplisit memerintahkan pemberian makanan.
 
Baca Juga: Cara Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui, Lengkap dengan Niat Arab, Latin, dan Artinya

Madzhab yang membolehkan fidyah dengan menggunakan uang adalah mazhab Hanafi. Sejumlah ulama dari madzhab ini diketahui cenderung lebih longgar dalam memahami teks-teks dalil agama yang mewajibkan pemberian makanan kepada fakir miskin.

Ulama Hanafiyyah berpandangan, tujuan dari pemberian makanan kepada fakir miskin adalah untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dengan demikian, tujuan tersebut tetap akan tercapai apabila membayarkan fidyah dengan uang yang setara dengan nilai makanan yang harus ditunaikan.
 
Yang juga perlu diperhatikan, fidyah tidak boleh kepada sembarang orang. Fidyah hanya boleh diberikan kepada fakir dan miskin. Selain itu, fidyah juga tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggung jawabnya untuk menafkahinya.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore