Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Januari 2017 | 01.05 WIB

Perbup Khusus ASI Eksklusif

Cakupan ASI Eksklusif - Image

Cakupan ASI Eksklusif

JawaPos.com – Tingkat cakupan ASI eksklusif masih berada di angka 70 persen. Kondisi tersebut berlangsung sejak tiga tahun terakhir. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik dr Ummi Khoiroh menyatakan, banyak kendala di lapangan yang menghambat pemberian ASI eksklusif. Terutama pengetahuan ibu hamil tentang pentingnya ASI untuk bayi.


”Ketika ASI tidak keluar, ibu langsung memberi sufor (susu formula, Red),” katanya. ”Seharusnya disusui terus,” lanjutnya Selasa (24/1). Isapan si buah hati justru bisa merangsang ASI untuk keluar. ”Kalau putus asa dan berhenti, justru tidak keluar (ASI),” jelas mantan kepala seksi kesehatan ibu anak dan keluarga berencana (KIA-KB) itu.


Penyebab lain, banyak ibu yang bekerja. Ibu bayi kerap mengabaikan pemberian ASI eksklusif. Kesibukan di tempat kerja menjadi alasan. Akhirnya, sang ibu memilih sufor. ”Masih bisa disiasati dengan dipompa. Namun, cara penyimpanan harus diperhatikan,” tuturnya.


Kebutuhan ASI eksklusif untuk bayi sangat diperlukan. Berdasar survei, ASI bisa menurunkan risiko kematian bayi (AKB) hingga 13 persen. ”Kandungan di dalam ASI berpangaruh pada kecukupan gizi bayi,” jelasnya.


Alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga tersebut menuturkan, dinkes sudah menggalakkan sosialisasi. Namun, mobilitas warga di Gresik tergolong tinggi. ”Sosialisasi yang diberikan tidak bisa maksimal,” tuturnya. Peran keluarga tidak kalah penting dalam menyosialisasikan pentingnya ASI eksklusif. ”Ketika ibu bayi mutung, suami harus memberi semangat. Hal itu sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pemberian ASI eksklusif untuk bayi,” ungkapnya.


Kepala Dinkes Gresik dr Nurul Dholam menyebutkan, pemberian ASI eksklusif pernah dibahas bersama pemkab dan anggota DPRD. Bahkan, dinkes sudah merancang peraturan dareah (perda) tentang pemberian ASI eksklusif.


Namun, lanjut dia, rancangan perda tersebut ditolak. Sebab, perda bersifat mengikat. Artinya, akan ada sanksi bagi ibu yang tidak memberikan ASI eksklusif jika perda tersebut diterima. ”Tidak bisa. Pemberian ASI tidak bisa dipaksakan,” tuturnya.



Meski begitu, sudah ada peraturan bupati yang mengatur pemberian ASI eksklusif. Hanya, aturannya bersifat himbauan. ”Dibuatkan aturan karena memang pemberian ASI sangat diperlukan,” jelasnya. ”Sosialisasi juga perlu ditingkatkan. Diharapkan, masyarakat mulai sadar pentingnya ASI eksklusif untuk bayi,” imbuhnya. (adi/c16/ai/sep/JPG)

Editor: Suryo Eko Prasetyo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore