Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2026 | 01.56 WIB

Belum Final, Kemhan Masih Bahas Izin Akses Pesawat Militer AS di Wilayah Udara Indonesia

Ilustrasi jet tempur AS yang berhasil ditembak jatuh Iran. (The Jerusalem Post) - Image

Ilustrasi jet tempur AS yang berhasil ditembak jatuh Iran. (The Jerusalem Post)

JawaPos.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengakui dokumen rahasia pertahanan Amerika Serikat (AS) yang terungkap ke publik terkait dengan otoritas dan izin akses lintas menyeluruh. Namun, dokumen tersebut masih rancangan awal dan belum final.

“Menanggapi pemberitaan sejumlah media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” ungkap Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait saat dikonfirmasi pada Senin (13/4). 

Menurut Rico, dokumen tersebut bukan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan belum bisa dijadikan sebagai dasar kebijakan resmi Pemerintah Indonesia. Jenderal bintang satu TNI AD itu menyampaikan, dalam setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain, instansinya selalu mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan berpedoman pada ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional.

Rico memastikan, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama selalu melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Kemhan juga selalu meminta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan terkait.

”Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” jelasnya. 

Setiap rencana kegiatan yang disusun oleh Kemhan, lanjut Rico, selalu menyesuikan dengan aturan. Termasuk kerja sama bidang pertahanan dengan negara lain. Semua disusun atas dasar hukum nasional masing-masing negara. Rico menjamin, Kemhan selalu mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. 

“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” ujarnya. 

Sebelumnya, dokumen pertahanan bersifat rahasia milik Amerika Serikat (AS) terungkap ke publik. Media India, The Sunday Guardian, melaporkan bahwa dokumen tersebut berisi persetujuan dari Pemerintah Indonesia atas proposal yang diajukan oleh AS.

Dikutip pada Senin (13/4), berita yang dibuat pada Minggu (12/4) melalui laman sundayguardianlive, menyebutkan bahwa AS mengusulkan kepada Indonesia untuk mendapatkan otoritas dan akses izin lintas menyeluruh.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore