
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryachudu (kiri) dan Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. Rapat kerja kali ini membahas anggaran dan rencana program kerja 2017, Senin (6/2).
JawaPos.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu memastikan tidak ada persoalan mengenai kewenangan dalam penggunaan anggaran pertahanan. Sebab, yang diserahi anggaran oleh negara adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bukan pihak lain.
Ryamizard menegaskan bahwa semua pihak memiliki kewenangan sesuai dengan porsinya dalam hal anggaran. "Saya pengguna anggaran," katanya di istana kepresidenan kemarin (7/2). Anggaran pertahanan dialokasikan menteri keuangan kepada pihaknya selaku pengguna anggaran.
Nah, dari situ pihaknya mengalokasikan anggaran kepada lima institusi. Yakni Kemenhan, Mabes TNI, dan tiga matra: TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), serta Angkatan Udara (AU). Untuk TNI, tentu melalui panglima atau kepala staf umum (Kasum). Sementara di tiga matra melalui kepala staf masing-masing. "Itu kuasa pengguna anggaran. Kuasa dari saya," tegas Ryamizard.
Disinggung soal reaksi Panglima TNI Gatot Nurmantyo saat di Komisi I DPR dua hari lalu (6/2), Ryamizard menilai biasa saja. Dia meminta persoalan tersebut tidak dibesar-besarkan. "Dari dulu saya nggak pernah ribut. Jangan buat saya ribut," tutur mantan KSAD itu.
Di hadapan anggota DPR, Gatot berani buka-bukaan. Dia mengaku tidak bisa leluasa melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan penggunaan anggaran di setiap angkatan. Sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2015, kewenangan pucuk pimpinan militer itu dipangkas.
Soal anggaran, misalnya, tahun ini TNI memperoleh Rp 108 triliun untuk lima instansi: Mabes TNI, AD, AL, AU, dan Kemenhan. Gatot mengatakan, anggaran belanja barang Mabes TNI dialokasikan Rp 4,8 triliun. Dia tidak menjelaskan anggaran AD, AL, dan AU. Menurut Gatot, kedudukan panglima TNI sekarang sama dengan detasemen Mabes TNI. Dia tidak lagi mengendalikan AD, AL, dan AU. "Kewenangan saya tidak ada," ucapnya.
Kewenangan panglima TNI dipangkas setelah muncul Permenhan 28/2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara. Peraturan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 34/2004 tentang TNI.
Menurut Gatot, Permenhan 28/2015 meniadakan tugas, kewajiban, atau wewenang TNI untuk membuat rencana kerja dan anggaran (RKA). Dalam hal penganggaran, panglima TNI berkedudukan sama dengan kepala unit organisasi (UO) angkatan karena hanya diberi tanggung jawab UO Mabes TNI.
Jalur pengajuan dari UO angkatan langsung ke Kemenhan, menurut Gatot, sejatinya meniadakan TNI. Tidak ada lagi wewenang panglima TNI untuk membuat kebijakan prioritas penganggaran. "Termasuk proporsionalitas antar angkatan," ujar mantan KSAD itu. Dengan aturan tersebut, panglima TNI sulit bertanggung jawab dalam pengendalian penggunaan anggaran. (byu/jun/lum/c9/ca)

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Australia vs Mesir: Bursa Taruhan Unggulkan The Pharaohs, Opta Hanya Jagokan Socceroos 46 Persen
Prediksi Skor Argentina vs Tanjung Verde: Bursa Taruhan Jagokan Albiceleste, Opta Beri Peluang Menang Lebih dari 80 Persen
Prediksi Skor Australia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Menanti Kejutan Satu-satunya Wakil Asia
