Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 April 2022 | 13.10 WIB

Menyoal Multikulturalisme

ILUSTRASI - BUDIONO/JAWA POS - Image

ILUSTRASI - BUDIONO/JAWA POS

Multikulturalisme merupakan pandangan yang menekankan bahwa keberagaman adalah hal tidak terbantahkan dari kehidupan manusia. Secara filosofis, multikulturalisme menempatkan keanekaragaman sebagai karakteristik penting dari corak kemanusiaan.

 

---

KEBERAGAMAN ini dapat dipahami dalam berbagai wujud seperti perbedaan budaya, agama, etnis, ras, maupun partikularitas lainnya. Meski perbedaan-perbedaan dalam masyarakat dianggap sebagai aktualitas, tidak berarti fakta itu diterima secara pasif saja. Diversitas tersebut selayaknya menjadi komitmen dalam kehidupan sosial untuk saling menghargai serta selalu mengupayakan nilai keadilan dan kesetaraan.

Permenungan tentang makna identitas dalam pengertian multikulturalis berarti terbentuknya kedirian seseorang melalui proses yang ditempuh secara dialogis. Penggalian diri bukanlah proses yang terisolasi, namun dimungkinkan karena percakapan dengan orang lain. Dalam multikulturalisme, perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat adalah kesempatan untuk terlibat serta merayakan bersama segala keberagaman itu. Manusia lainnya dianggap integral dalam gagasan diri seseorang. Identitas yang terjalin dari relasi-relasi ini mendorong sikap etis untuk merekognisi segala perbedaan dan keinginan untuk saling merawat perbedaan itu.

Pemikiran tokoh multikulturalis seperti Will Kymlicka menekankan pada diterjemahkannya sistem masyarakat multikulturalis ke dalam teori politik. Politik multikulturalis bagi Kymlicka berarti terjaminnya hak individual, namun memperhatikan pula hak kelompok. Maksudnya, Kymlicka mengingatkan bahwa dalam praktiknya, kelompok masyarakat beserta bermacam-macam tindakan budaya sepatutnya tidak memungkiri kehadiran individu-individu yang otonom.

Interaksi individu dalam kelompoknya, seperti agama, etnis, maupun adat, dimasuki oleh individu dengan segenap kehendak dan kebebasan. Bagi Kymlicka, hak individu perlu dilindungi, sedangkan dalam kaitannya dengan hak kelompok, ia menggarisbawahi keutamaan untuk memperhatikan kelompok rentan maupun kelompok minoritas. Kymlicka menegaskan betapa mendesaknya memaknai multikulturalisme dalam konfigurasi kewarganegaraan.

Indonesia kerap disebut sebagai negara yang terdiri atas masyarakat multikultural. Yudi Latif, seorang cendekiawan yang mengkaji Pancasila, mengatakan, ”Harmoni dalam kemajemukan adalah kode genetik bangsa ini. Modal unggulan Indonesia yang bisa dibanggakan pada dunia.” Tentu, ia menyampaikan pula cabaran dalam mengupayakan masyarakat multikulturalis itu. Indonesia adalah tanah air bagi masyarakat dengan beraneka suku, bahasa daerah, adat istiadat, juga kepercayaan. Dalam pembacaannya tentang sila pertama dan ketiga dari Pancasila, Yudi Latif mengatakan bahwa sila-sila itu merupakan pedoman menghayati agama yang welas asih dan kehidupan multikulturalis.

Tanpa henti-hentinya informasi berseliweran di media sosial yang berbenturan dengan cita-cita kehidupan multikultural. Tidak hanya di Indonesia, media sosial yang melenyapkan batas-batas di dunia menunjukkan pula bahwa kepekaan masyarakat untuk hidup berdampingan di tengah perbedaan mengalami ujian terus-menerus, bahkan dalam kondisi pandemi. Dalam laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepanjang 2021, ditekankan kedaruratan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Papua. Selain itu, laporan tersebut menyinggung pula terkait kasus-kasus intoleransi, pelanggaran hak kebebasan beragama, khususnya yang dialami oleh kelompok minoritas seperti Ahmadiyah.

Saya mengikuti dengan saksama ingar bingar perdebatan tentang pernikahan beda agama di masyarakat. Kita perlu bertanya, bagaimanakah kerangka pikir multikulturalis mempertimbangkan soal pernikahan beda agama? Saya berkesempatan diskusi dengan Ahmad Nurcholish, sosok yang mendampingi pasangan beda agama yang pernikahannya memantik kontroversi itu. Nurcholish merupakan seorang konselor di Pusat Studi Agama dan Perdamaian (ICRP) dan semenjak 2005 telah membantu ribuan pasangan yang berbeda keyakinan untuk menikah. Nasihat yang disampaikan kepada pasangan-pasangan itu tidak lepas dari pengalamannya sendiri dalam menjalani rumah tangga dengan istri yang berbeda kepercayaan. Nurcholish adalah seorang muslim, sedangkan istrinya Ang Mei Yong adalah penganut Konghucu. Kisah pernikahan mereka yang terjadi pada tahun 2003 telah diterbitkan dalam buku yang berjudul Memoar Cintaku, Pengalaman Empiris Pernikahan Beda Agama.

Nurcholish menceritakan harapannya bahwa pernikahan melintasi perbedaan ini dapat dimaknai sebagai laku hidup yang mengamalkan sikap toleransi. Kehidupan yang majemuk dan selaras tidak sekadar dalam tataran wacana, namun dalam perbuatan sehari-hari. Nurcholish menjejakkan esensi dari pernikahan adalah cinta. Cinta menurutnya adalah anugerah dari Tuhan kepada umat manusia. Ia mengutarakan pengalaman-pengalaman mengharukan mengadvokasi pasangan menikah beda agama yang gigih menghadapi rintangan maupun cemooh yang dilontarkan orang-orang. Selain itu, ia melakukan berbagai pendampingan terhadap kelompok Syiah, Ahmadiyah, Sikh, Bahai, dan para penghayat kepercayaan dalam memperjuangkan hak-hak mereka di Indonesia.

Sebagai kesimpulan, acapkali masyarakat terseret dalam riuh perdebatan tanpa menaruh empati kepada mereka yang tengah menjalani pilihan hidupnya. Ada sisi kemanusiaan yang dilupakan, padahal sewajarnya pengalaman masing-masing orang dihargai. Itulah tantangan dalam kehidupan multikultural. Kita mencurahkan perasaan yang sungguh-sungguh dalam menghargai perbedaan. Negara dalam hal ini semestinya mencegah terjadinya pencederaan hak dengan melindungi dan menjamin hak asasi warga negara –hak yang melekat dan fondasional dalam setiap individu. (*)




SARAS DEWI, Dosen Filsafat Universitas Indonesia

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore