Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juni 2026 | 04.21 WIB

Belasan KBIHU Terlibat Penipuan Badal Haji dan Pembayaran Dam Tak Resmi

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI Ichsan Marsha menjelaskan perkembangan penanganan kasus penipuan badal haji dan dam haji di Makkah, Selasa (9/6/2026). (Bayu Putra/JawaPos.com) - Image

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI Ichsan Marsha menjelaskan perkembangan penanganan kasus penipuan badal haji dan dam haji di Makkah, Selasa (9/6/2026). (Bayu Putra/JawaPos.com)

JawaPos.com – Penipuan badal haji maupun penggelapan dana dam nusuk atau tamattu pada musim haji tahun ini diduga melibatkan belasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Bahkan, salah satu KBIHU diduga telah menghimpun dana badal haji untuk 140 orang senilai Rp 1,4 miliar, yang kemudian terbukti fiktif. Aksi penipuan badal haji fiktif itu diungkap pada Senin (8/6) lalu.

Modusnya yakni menawarkan badal haji dengan harga miring, yakni Rp 10 juta. Padahal, harga tasreh haji bahkan untuk warga local Saudi jauh di atas angka tersebut.

“(Pelakunya) KBIHU AF, dari Kabupaten Purwakarta di kloter KJT 12, yang dipimpin oleh saudara NF,” terang Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Ichsan Marsha di Makkah, Selasa (9/6).

Selain KBIHU AF, ada pula oknum lain yang diduga menipu umat dengan modus badal haji fiktif. Dua di antaranya adalah petugas pembimbing ibadah kloter UPG 29 dan BPN 11.

Mirisnya, salah seorang terduga pelaku diketahui merupakan ASN di Kementerian Agama Kabupaten Timika.

Secara keseluruhan, ada lima kasus penipuan badal haji yang diungkap oleh PPIH Arab Saudi bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.

Kerugian para korban mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar. Meski demikian, Ichsan mengatakan bahwa sebagian terduga pelaku telah mengembalikan uang yang didapatkan dari jamaah setelah dilakukan pembinaan.

Selain badal haji, ada pula kasus diduga penggelapan uang dam jamaah haji. Kemenhaj mencatat sedikitnya ada 10 KBIHU dan seorang petugas pembimbing ibadah kloter.

Kerugian para jamaah haji mencapai ratusan juta rupiah. Modusnya adalah membayarkan uang jamaah haji kepada mukimin.

Padahal, seharusnya dana dam tersebut dibayarkan kepada Adahi sesuai regulasi yang berlaku di Arab Saudi.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore