Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Mei 2026 | 23.29 WIB

Musyrif Diny: Murur dan Tanazul itu Rukhshah dan Tidak Menyalahi Syariat Haji

Musyrif Diny Kemenhaj Buya Gusrijal menjelaskan soal rukhshah terkait kebijakan murur dan tanazul pada pelaksanaan haji tahun ini. (Media Center Haji 2026) - Image

Musyrif Diny Kemenhaj Buya Gusrijal menjelaskan soal rukhshah terkait kebijakan murur dan tanazul pada pelaksanaan haji tahun ini. (Media Center Haji 2026)

JawaPos.com – Kebijakan Murur dan Tanazul bagi sebagian jamaah haji Indonesia tahun ini menurut Musyrif Diny tidak melanggar ketentuan syariat.

Sebbab, keduanya dianggap sebagai bagian dari rukhshah alias keringanan yang memiliki alasan kuat.

Musyrif Diny kemenhaj Buya Gusrijal menjelaskan, setiap kebijakan yang diambil dalam penyelenggaraan haji sudah memiliki pertimbangan syar’i.

Dalam hal murur misalnya, hukum asal mabit atau bermalam di Muzdalifah adalah wajib dalam ibadah haji.

“Tetapi kita juga menemukan dalil-dalil syar’i yang telah dicantumkan oleh para fuqaha, ahli fikih, di dalam kitab-kitab fikih mereka. Bahwa ada orang-orang yang diberi rukhshah atau keringanan untuk tidak mabit di Muzdalifah,” terangnya.

Mereka boleh bergerak menuju Mina dalam batas waktu tertentu setelah lewat tengah malam. 

Bahkan ada pendapat fikih yang mengatakan, apabila uzurnya berat, ada dalil yang menyatakan bahwa jamaah haji diizinkan untuk tidak mabit sama sekali.

Namun, lanjut Gusrijal, Kemenhaj tidak mengambil opsi paling ringan. “Tetap saja membawa (jamaah) melewati Muzdalifah dengan kondisi jamaah tertentu yang telah memenuhi persyaratan untuk mengambil rukhshah tersebut,” lanjut Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi itu. 

Karena itulah, Gusrijal mengatakan bahwa kebijakan itu telah melalui pertimbangan syariat.

Tetapi dilakukan dengan selektif, dengan persyaratan-persyaratan dan kriteria-kriteria yang harus terpenuhi oleh jamaah. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore