Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 April 2026 | 19.34 WIB

Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan 13 Calon Jemaah Haji Secara Ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana. (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penundaan dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan intensif oleh petugas Imigrasi, pada 18 dan 19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.

Berdasarkan hasil pengawasan, sebanyak 8 WNI diketahui akan berangkat ke Jeddah dengan menggunakan visa kerja. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi.

Selain itu, 4 WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja. Serta, pada 19 April 2026, petugas kembali menunda keberangkatan 1 WNI yang terdeteksi dalam sistem sebagai individu yang pernah melakukan upaya serupa terkait indikasi keberangkatan haji nonprosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyampaikan tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum dan risiko di negara tujuan.

“Ini adalah wujud nyata komitmen kami bahwa Imigrasi untuk Rakyat. Arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Bapak Hendarsam Marantoko, sangat jelas bahwa setiap jajaran harus hadir tidak hanya sebagai penjaga pintu gerbang negara, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat," kata Galih P. Kartika Perdhana kepada wartawan, Selasa (21/4).

Ia menjelaskan, pengawasan tidak hanya berbasis pemeriksaan dokumen, tetapi juga melalui profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal imigrasi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian calon penumpang menggunakan visa kerja tanpa memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai mekanisme resmi untuk tujuan ibadah haji. Sebagai tindak lanjut, petugas imigrasi telah berkoordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut.

"Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa melalui jalur resmi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore