
Dirjen Pengendalian Haji dan Umrah kemenhaj Harun Al Rasyid menjelaskan upaya penanganan pengadiuan masyarakat terkait penyelenggaraan haji dan umrah. (Humas Kemenhaj)
JawaPos.com – Sejumlah pengaduan yang disampaikan masyarakat ke Kementerian Haji dan Umrah terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ditangani lewat jalur mediasi
Dirjen Pengendalian Haji dan Umrah kemenhaj Harun Al Rasyid menyebut bahwa salah satu pendekatan dalam tahap awal penanganan aduan adalah mediasi dan musyawarah.
Tujuannya mendorong penyelesaian yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak, baik pengadu maupun yang diadukan.
Selama periode 26–29 Januari 2026, Ditjen Pengendalian Haji dan Umrah telah memanggil dan mengklarifikasi lima pengaduan masyarakat.
Harun memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara kondusif dengan mengedepankan klarifikasi fakta, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masing-masing pihak.
Mediasi, lanjutnya, merupakan bagian dari mekanisme resmi penanganan pengaduan yang mengedepankan prinsip win-win solution, tanpa mengurangi kewenangan negara sebagai regulator.
“Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harun di Jakarta, Senin (2/2).
Pada Kamis (29/1) lalu misalnya, Ditjen Pengendalian Haji dan Umrah memfasilitasi mediasi atas pengaduan jamaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah.
Pengaduan tersebut terkait dengan ketidaksesuaian fasilitas akomodasi hotel yang diterima jamaah dengan penawaran awal paket perjalanan.
Melalui proses mediasi yang dilaksanakan secara terbuka dan berimbang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar penyelesaian perkara.
Sementara itu, dari keseluruhan aduan yang ditangani dalam periode tersebut, sebagian kasus masih berada dalam tahapan klarifikasi dan pendalaman.
Harun memastikan bahwa pihaknya berupaya agar seluruh proses penanganan tetap berada dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.
"Kemudian apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
