
Dirjen Pengendalian Haji dan Umrah kemenhaj Harun Al Rasyid menjelaskan upaya penanganan pengadiuan masyarakat terkait penyelenggaraan haji dan umrah. (Humas Kemenhaj)
JawaPos.com – Sejumlah pengaduan yang disampaikan masyarakat ke Kementerian Haji dan Umrah terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ditangani lewat jalur mediasi
Dirjen Pengendalian Haji dan Umrah kemenhaj Harun Al Rasyid menyebut bahwa salah satu pendekatan dalam tahap awal penanganan aduan adalah mediasi dan musyawarah.
Tujuannya mendorong penyelesaian yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak, baik pengadu maupun yang diadukan.
Selama periode 26–29 Januari 2026, Ditjen Pengendalian Haji dan Umrah telah memanggil dan mengklarifikasi lima pengaduan masyarakat.
Harun memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara kondusif dengan mengedepankan klarifikasi fakta, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masing-masing pihak.
Mediasi, lanjutnya, merupakan bagian dari mekanisme resmi penanganan pengaduan yang mengedepankan prinsip win-win solution, tanpa mengurangi kewenangan negara sebagai regulator.
“Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harun di Jakarta, Senin (2/2).
Pada Kamis (29/1) lalu misalnya, Ditjen Pengendalian Haji dan Umrah memfasilitasi mediasi atas pengaduan jamaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah.
Pengaduan tersebut terkait dengan ketidaksesuaian fasilitas akomodasi hotel yang diterima jamaah dengan penawaran awal paket perjalanan.
Melalui proses mediasi yang dilaksanakan secara terbuka dan berimbang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar penyelesaian perkara.
Sementara itu, dari keseluruhan aduan yang ditangani dalam periode tersebut, sebagian kasus masih berada dalam tahapan klarifikasi dan pendalaman.
Harun memastikan bahwa pihaknya berupaya agar seluruh proses penanganan tetap berada dalam koridor pengawasan dan akuntabilitas.
"Kemudian apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
