
Sejumlah calon jamaah haji mengantri perekaman paspor untuk musim Haji 2026 di lingkungan Ponpes Daarul Hikmah Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (15/10/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
JawaPos.com-Pemerintah melalui Kementerian Agama RI resmi menetapkan penurunan biaya haji untuk keberangkatan 2026. Kebijakan itu membuat porsi biaya yang ditanggung jemaah lebih ringan sehingga mendorong meningkatnya rencana ibadah masyarakat. Momentum tersebut sekaligus membuka peluang pertumbuhan bagi perbankan syariah, termasuk Bank Mega Syariah.
Hingga Oktober 2025, Tabungan Haji Bank Mega Syariah mencatat kinerja solid dengan volume mencapai sekitar Rp324,2 miliar atau naik sekitar 9 persen (year to date). Jumlah nasabah juga tumbuh sekitar 6 persen dibanding akhir 2024. Pertumbuhan merata di sejumlah wilayah, terutama Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Saat ini Tabungan Haji menyumbang lebih dari 20 persen terhadap total tabungan Bank Mega Syariah.
Sales & Distribution Division Head Bank Mega Syariah Dila Karnela Peter mengatakan momentum penurunan biaya haji menjadi peluang memperkuat penetrasi pasar. “Tabungan Haji terus kami kembangkan baik dari sisi fitur maupun aksesibilitas. Kami optimistis trennya akan terus tumbuh positif seiring dengan biaya haji yang semakin terjangkau dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk merencanakan ibadah sejak dini,” ujarnya di Jakarta (1/12).
Bank Mega Syariah juga menghadirkan perlindungan asuransi jiwa MALIKA (Mega Amanah Perlindungan Keluarga) bagi seluruh nasabah Tabungan Haji. Untuk transaksi di Tanah Suci, perseroan menyediakan Syariah Card dengan kemudahan pembayaran dan penawaran sesuai kebutuhan jemaah.
Ke depan, Bank Mega Syariah menargetkan perluasan ekosistem haji dan umrah lewat kolaborasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji (PPIU/PIHK), fintech syariah, lembaga pendidikan, hingga penyedia layanan halal. Kanal digital untuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) turut diperkuat.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan biaya haji sebagai langkah positif memperluas akses masyarakat terhadap rukun Islam kelima. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut kebijakan tersebut memperkuat kontribusi perbankan syariah dalam meningkatkan literasi keuangan serta partisipasi masyarakat melalui produk Tabungan Haji.
Berdasarkan UU No. 34/2014, dana haji harus dikelola oleh bank syariah. OJK memastikan pengawasan ketat melalui koordinasi dengan BPKH dan Kementerian Agama. “Tentunya berlaku juga pada produk-produk tabungan haji pada perbankan syariah. POJK tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dan layanan yang diberikan sesuai dengan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas,” jelas Dian. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022