
Suasana pemulangan kloter terakhir jemaah haji Indonesia di Madinah, Arab Saudi. (Humas Kemenag)
JawaPos.com - Mendekati musim haji 2026, di media sosial (medsos) kembali bermunculan promosi paket haji tanpa antri.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak termakan promosi itu. Karena rawan jadi modus penipuan.
Peringatan tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha. Dia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai promosi dan iklan yang menawarkan program Haji Tanpa Antri atau Haji Langsung Berangkat tanpa Tunggu.
Dia mengatakan belakangan, sejumlah pihak termasuk yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tak jarang melakukan promosi menyesatkan.
Baik melalui medsos dan media massa dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.
Ichsan menegaskan bahwa masyarakat jangan mudah tergiur oleh tawaran semacam itu. Karena berpotensi menjadi modus penipuan. “Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antri," katanya (7/10).
Dia menjelaskan, setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat jadi korban oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab.
Kemenhaj mencatat telah terjadi sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Modusnya, jamaah dijanjikan keberangkatan cepat atau tanpa antri. Namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.
Dalam praktiknya, modus yang digunakan biasanya memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal). Kemudian dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk.
Selain itu, ada modus lain dengan memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadan. Jamaah dijanjikan dapat tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumennya sedang diurus.
Padahal pada kenyataannya janji tersebut palsu dan sering kali berujung pada pemalsuan dokumen.
Ichsan menegaskan bahwa Kemenhaj akan menindak tegas PIHK atau pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran. Termasuk penyebaran iklan atau promosi menyesatkan yang melanggar ketentuan perizinan.
“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” tambahnya.
Kemenhaj juga mengimbau para penyelenggara ibadah haji khusus yang telah memiliki izin resmi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. Dengan mematuhi seluruh regulasi dan etika penyelenggaraan haji.
“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” tandas Ichsan.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
