Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Juli 2025 | 19.45 WIB

Jamaah Haji Meninggal jadi 418 Orang, Kemenkes Minta Implementasi Syarat Istitha'ah Kesehatan Diperketat

Jenazah Siti Nurmah Muhammad Nurdin, 67, jamaah haji asal Kabupaten Sumbawa, NTB yang meninggal pada Jumat (30/5/2025) pagi di Rumah Sakit King Abdullah Kota Makkah. (ANTARA/Kanwil Kemenag NTB) - Image

Jenazah Siti Nurmah Muhammad Nurdin, 67, jamaah haji asal Kabupaten Sumbawa, NTB yang meninggal pada Jumat (30/5/2025) pagi di Rumah Sakit King Abdullah Kota Makkah. (ANTARA/Kanwil Kemenag NTB)

JawaPos.com - Jumlah jamaah haji Indonesia yang meninggal dunia selama pelaksanaan haji 2025 terus bertambah.  

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, memasuki hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji, jumlah jamaah meninggal sudah mencapai 418 orang.

Karena itu, kemenkes memandang perlu adanya pengetatan dalam memastikan kemampuan orang untuk berhaji atau istitha'ah dari segi kesehatan.

“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat bagi kaum muslimin dari sisi aktivitas fisik ibadahnya,” kata Kabid Kesehatan PPIH Arab Saudi Mohammad Imran, Rabu (2/7) sebagaimana dilansir dari Antara.

Dia mengatakan jumlah ini lebih tinggi dibandingkan angka kematian jamaah haji tahun sebelumnya.

Penyebab dominan wafatnya jamaah haji adalah penyakit jantung, yakni syok kardiogenik dan gangguan jantung iskemik akut. Juga sindrom gangguan pernapasan akut.

Imran menjelaskan, angka itu didapatkan dari data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu Bidang Kesehatan (Siskohatkes) per 30 Juni 2025 saat cut-off pukul 16.00 WAS.

Menurut dia, banyaknya jamaah haji yang meninggal dunia merupakan pertanda bahaya bagi semua pihak. Karena itu, ke depan perlu dipastikan bahwa setiap jamaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan.

Dia menyebutkan, Kemenkes telah mengatur istitha’ah kesehatan jamaah haji dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024, tentang Perubahan atas Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/2118/2023 tentang Standar Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Penetapan Istitha’ah Kesehatan Haji.

Aturan tersebut menjelaskan berbagai kriteria untuk memenuhi syarat istithaah kesehatan. Meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, kesehatan mental, serta kemampuan melakukan aktivitas keseharian.

Menurut Imran, implementasi istitha’ah kesehatan yang ketat diharapkan dapat menyaring calon jamaah dengan risiko tinggi atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan menjalani ibadah haji yang menuntut fisik.

"Tujuannya adalah mengurangi beban pada sistem layanan kesehatan di Tanah Suci, dan yang terpenting menyelamatkan jiwa," jelasnya.

Karena itu, dia mengingatkan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna menangani isu kesehatan ini. Seperti dari Kementerian Agama, pemerintah daerah, ulama, dan publik.

"Pemerintah Indonesia juga perlu diberikan kemudahan dalam legalitas operasional layanan kesehatan haji selama di Arab Saudi. Persoalan penyelenggaraan kesehatan haji adalah tanggung jawab bersama,” ucapnya.

Dalam keterangan yang sama, Wakil Menteri Haji Arab Saudi Abdul Fatah Mashat mengatakan, tingginya angka kematian dan kesakitan jamaah haji Indonesia jadi sorotan khusus Kementerian Haji Arab Saudi. Terutama menjelang puncak ibadah haji.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore