
Jamaah haji 2025 di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor. (M Fikri Setiawan/Antara)
JawaPos.com - Jika Anda berencana menunaikan ibadah haji pada 2026, mak perhatikan baik-baik. Pemerintah baru saja menetapkan biaya resmi yang harus dibayar, mulai dari penerbangan hingga akomodasi di Tanah Suci. Semuanya sesuai dengan kebijakan terbaru.
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji tahun 2026. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden pada 13 November 2025.
Dalam salinan Keppres yang dirilis pada Jumat (5/12), pemerintah menetapkan BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat.
“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi salinan Keppres tersebut.
Bipih yang dibayarkan jamaah akan digunakan untuk menutup sejumlah kebutuhan utama penyelenggaraan haji, mulai dari biaya penerbangan, akomodasi di Makkah dan Madinah, hingga biaya hidup (living cost) selama berada di Arab Saudi.
Selain itu, Keppres juga merinci besaran nilai manfaat yang dialokasikan untuk jemaah. Nilai manfaat bagi jamaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp 6,69 triliun, sementara nilai manfaat untuk jemaah haji khusus mencapai Rp 7,2 miliar.
Berikut rincian besaran Bipih yang harus dibayar jamaah haji reguler per embarkasi:
Penetapan Bipih ini menjadi dasar bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk memulai proses persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji 2026, termasuk penyusunan jadwal pembayaran, kuota, serta mekanisme layanan bagi calon jamaah.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
