Akhmad Fauzin
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta (5/5). (Humas/Kemenag)
JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menyampaikan bahwa pedoman ini bertujuan menjaga ketertiban, kepatuhan syariah, serta kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan Dam.
“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin di Jakarta, Kamis (15/5).
Pedoman tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari jenis dan kriteria hewan sah untuk Dam, standar harga yang terjangkau, pihak penanggung jawab, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi standar syariah.
Distribusi dan pemanfaatan daging juga diatur agar sesuai ketentuan agama dan memiliki manfaat sosial. Selain itu, pengawasan dan pelaporan dilakukan secara ketat untuk menjamin proses berjalan akuntabel.
Untuk memperkuat pelaksanaan pedoman ini, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tata cara pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji.
“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.
Tahapan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening resmi, dilanjutkan pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, proses verifikasi, dan rekapitulasi oleh tim pengumpul. Selanjutnya, BAZNAS bertugas menyembelih, mengolah, mengemas, serta mendistribusikan daging Dam.
Nilai Dam/Hadyu tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000. Angka tersebut disesuaikan dengan kondisi pasar agar tetap terjangkau oleh para petugas.
Fauzin menegaskan bahwa pembayaran melalui BAZNAS merupakan mekanisme baru dan diberlakukan khusus bagi petugas. Sedangkan jemaah tetap diberi kebebasan untuk memilih cara pembayaran yang mereka yakini paling nyaman.
“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” tandasnya.
Kementerian Agama mengajak seluruh pihak untuk mendukung penerapan pedoman ini. Upaya ini diyakini akan membuat pelaksanaan ibadah haji semakin tertib, sah secara syariah, dan memberikan manfaat yang luas bagi umat.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
