Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Mei 2025 | 05.12 WIB

Dam Haji 2025 Kini Diatur Resmi, Ini Mekanisme Pembayaran dan Pengawasan dari Kemenag

Akhmad Fauzin

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta (5/5). (Humas/Kemenag) 


JawaPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan pedoman baru tata kelola Dam atau Hadyu dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 21 April 2025 di Jakarta.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, menyampaikan bahwa pedoman ini bertujuan menjaga ketertiban, kepatuhan syariah, serta kebermanfaatan sosial dari pelaksanaan Dam.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin di Jakarta, Kamis (15/5).

Pedoman tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari jenis dan kriteria hewan sah untuk Dam, standar harga yang terjangkau, pihak penanggung jawab, hingga proses penyembelihan di rumah potong hewan (RPH) yang memenuhi standar syariah.

Distribusi dan pemanfaatan daging juga diatur agar sesuai ketentuan agama dan memiliki manfaat sosial. Selain itu, pengawasan dan pelaporan dilakukan secara ketat untuk menjamin proses berjalan akuntabel.

Untuk memperkuat pelaksanaan pedoman ini, telah diterbitkan pula Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025. Aturan ini mengatur tata cara pembayaran Dam/Hadyu khusus bagi petugas haji.

“Pembayaran Dam/Hadyu bagi petugas tahun ini dilakukan secara resmi melalui rekening atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia. Nomor rekening yang digunakan adalah 5005115180,” jelas Fauzin.

Tahapan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening resmi, dilanjutkan pelaporan bukti pembayaran ke BAZNAS, proses verifikasi, dan rekapitulasi oleh tim pengumpul. Selanjutnya, BAZNAS bertugas menyembelih, mengolah, mengemas, serta mendistribusikan daging Dam.

Nilai Dam/Hadyu tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara dengan minimal Rp2.520.000. Angka tersebut disesuaikan dengan kondisi pasar agar tetap terjangkau oleh para petugas.

Fauzin menegaskan bahwa pembayaran melalui BAZNAS merupakan mekanisme baru dan diberlakukan khusus bagi petugas. Sedangkan jemaah tetap diberi kebebasan untuk memilih cara pembayaran yang mereka yakini paling nyaman.

“Semua ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan tata kelola ibadah haji. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap ibadah yang dilakukan jemaah dan petugas sah secara agama dan tertib secara manajerial,” tandasnya.

Kementerian Agama mengajak seluruh pihak untuk mendukung penerapan pedoman ini. Upaya ini diyakini akan membuat pelaksanaan ibadah haji semakin tertib, sah secara syariah, dan memberikan manfaat yang luas bagi umat.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore